Bank Mandiri Terapkan Penundaan Angsuran Bagi Nasabah Terdampak Corona

Jum'at, 27 Maret 2020 - 20:11 WIB
Bank Mandiri Terapkan...
Bank Mandiri Terapkan Penundaan Angsuran Bagi Nasabah Terdampak Corona
A A A
JAKARTA - Perekonomian Indonesia saat ini mulai terdampak pandemi Covid-19. Usaha yang terkena imbas sejak awal antara lain sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, driver ojek online maupun driver online.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera. Menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, Ia mengatakan bakal menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

"Bank Mandiri sebagai salah satu bank penggerak perekonomian di Indonesia, memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya," ujar Rully di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

"Nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19," jelasnya.

Lalu nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun. Serta relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online

"Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan," katanya.

Sebagai informasi untuk teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Kesaksian Pasien Covid...
Kesaksian Pasien Covid 19: Demam 12 Hari Hilang berkat Semangat Istri dan Isolasi Mandiri
Staf Positif Corona,...
Staf Positif Corona, PM Malaysia Jalani Karantina Mandiri
Kemenkes Umumkan Covid-19...
Kemenkes Umumkan Covid-19 Varian Baru Masuk Indonesia
Kesaksian Pasien Corona:...
Kesaksian Pasien Corona: Demam 12 Hari Hilang berkat Semangat Istri dan Isolasi Mandiri
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
3 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
3 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
4 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
4 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
4 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
6 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved