Bank Mandiri Terapkan Penundaan Angsuran Bagi Nasabah Terdampak Corona

Jum'at, 27 Maret 2020 - 20:11 WIB
Bank Mandiri Terapkan Penundaan Angsuran Bagi Nasabah Terdampak Corona
Bank Mandiri Terapkan Penundaan Angsuran Bagi Nasabah Terdampak Corona
A A A
JAKARTA - Perekonomian Indonesia saat ini mulai terdampak pandemi Covid-19. Usaha yang terkena imbas sejak awal antara lain sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, driver ojek online maupun driver online.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera. Menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, Ia mengatakan bakal menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

"Bank Mandiri sebagai salah satu bank penggerak perekonomian di Indonesia, memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya," ujar Rully di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

"Nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19," jelasnya.

Lalu nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun. Serta relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online

"Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan," katanya.

Sebagai informasi untuk teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4815 seconds (0.1#10.140)