Percepat Bantuan Wabah Covid-19, BKPM Fasilitasi Izin Alkes

Jum'at, 27 Maret 2020 - 22:27 WIB
Percepat Bantuan Wabah Covid-19, BKPM Fasilitasi Izin Alkes
Percepat Bantuan Wabah Covid-19, BKPM Fasilitasi Izin Alkes
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendukung layanan cepat untuk permohonan perizinan, khususnya yang terkait dengan alat kesehatan (alkes) seperti Alat Pelindung Diri (APD), disinfektan, dan pembersih tangan (hand sanitizer).

Fasilitasi ini dilakukan dengan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) BKPM serta mengoptimalkan pemantauan melalui Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI).

"Fasilitasi yang diberikan bagi perusahaan melalui OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri, Izin Operasional atau Komersial dan untuk selanjutnya masuk di sistem Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Sertifikasi Produksi, Izin Edar dan Distribusi. Integrasi sistem di Kemenkes ke dalam sistem OSS telah mempercepat perizinan," ujar Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Dia pun melanjutkan fasilitas percepatan izin kesehatan telah dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan antara lain PT Daedong Indonesia, Agung Sedayu Group dan PT Eagle Indo Pharma (Caplang). Perusahaan-perusahaan ini memiliki fasilitas produksi untuk alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19.

"Kami ingin membantu negara dalam penanganan wabah Covid-19 dengan produk hand sanitizer kami. Awalnya produk ini ditargetkan untuk diekspor, namun untuk mendukung pemerintah dalam memerangi Covid-19, kami meminta bantuan BKPM untuk mendapatkan izin edar di dalam negeri," jelasnya.

Sebagaimana tercatat di BKPM, jumlah permohonan izin alat kesehatan memang mengalami peningkatan sejak awal Februari 2020 dan mencapai angka tertinggi di periode 9-15 Maret 2020 yang mencapai 1.255 izin. Kenaikan ini merupakan respon dari pelaku usaha terhadap wabah Covid-19 yang menjadi pandemi di seluruh dunia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4871 seconds (0.1#10.140)