BKPM: Izin Komersial Sektor Kesehatan Paling Diburu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meskipun sudah dua bulan wabah virus Corona (Covid-19) terjadi di Indonesia, ternyata iklim berusaha di Tanah Air masih menunjukkan sentimen positif.
Berdasarkan data Pusat KOPI BKPM (Komando Operasi dan Pengawalan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal) jumlah pemohon Izin Operasional/Komersial (IOK) periode 1-30 April 2020 mencapai 23.487 dimana ada kenaikan hingga 26,5% dari bulan Maret yang tercatat sebesar 18.561.
Nilai IOK ini tertinggi sejak bulan Januari 2020. Pada Januari, jumlah pemohon IOK tercatat 18.955. Kemudian naik menjadi 21.866 pemohon pada bulan Februari dan kembali turun menjadi 18.561 pemohon di bulan Maret saat pandemi Covid-19 mulai melanda di Indonesia.
"Ini kabar positif yang harus diketahui masyarakat. Bahwa pemerintah dan dunia usaha bekerja sama untuk memerangi Covid-19,” ujar Juru Bicara BKPM Tina Talisa di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
IOK Kementerian Kesehatan kembali menjadi yang terbanyak pada bulan April 2020 dengan jumlah pemohon 5.444. Kemudian disusul Kementerian Perdagangan 2.718, BPOM 2.535, Kementerian ESDM 1.793, dan Kementerian Perhubungan 1.158 IOK.
Data IOK ini berasal dari pengajuan perusahaan yang melakukan self-declared dalam sistem OSS (Online Single Submission) sehingga bersifat dinamis.
Tina menjelaskan, BKPM mempermudah perizinan bagi pelaku usaha di bidang kesehatan, baik produsen maupun distributor alat kesehatan (alkes) serta impor bahan baku. Hal ini bertujuan menambah suplai dalam penanganan Covid-19, disamping tetap memantau konsistensi kegiatan investasi di sektor lainnya.
“BKPM berkomitmen terus memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha, terutama di bidang kesehatan. Dengan melihat konsistensi jumlah IOK yang diajukan, kami menjadi optimistis bahwa stimulus yang diberikan pemerintah dapat ditangkap para pengusaha. Pandemi ini memang menghadirkan banyak tantangan, tapi juga ada peluang-peluang baru," pungkas Tina.
Berdasarkan data Pusat KOPI BKPM (Komando Operasi dan Pengawalan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal) jumlah pemohon Izin Operasional/Komersial (IOK) periode 1-30 April 2020 mencapai 23.487 dimana ada kenaikan hingga 26,5% dari bulan Maret yang tercatat sebesar 18.561.
Nilai IOK ini tertinggi sejak bulan Januari 2020. Pada Januari, jumlah pemohon IOK tercatat 18.955. Kemudian naik menjadi 21.866 pemohon pada bulan Februari dan kembali turun menjadi 18.561 pemohon di bulan Maret saat pandemi Covid-19 mulai melanda di Indonesia.
"Ini kabar positif yang harus diketahui masyarakat. Bahwa pemerintah dan dunia usaha bekerja sama untuk memerangi Covid-19,” ujar Juru Bicara BKPM Tina Talisa di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
IOK Kementerian Kesehatan kembali menjadi yang terbanyak pada bulan April 2020 dengan jumlah pemohon 5.444. Kemudian disusul Kementerian Perdagangan 2.718, BPOM 2.535, Kementerian ESDM 1.793, dan Kementerian Perhubungan 1.158 IOK.
Data IOK ini berasal dari pengajuan perusahaan yang melakukan self-declared dalam sistem OSS (Online Single Submission) sehingga bersifat dinamis.
Tina menjelaskan, BKPM mempermudah perizinan bagi pelaku usaha di bidang kesehatan, baik produsen maupun distributor alat kesehatan (alkes) serta impor bahan baku. Hal ini bertujuan menambah suplai dalam penanganan Covid-19, disamping tetap memantau konsistensi kegiatan investasi di sektor lainnya.
“BKPM berkomitmen terus memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha, terutama di bidang kesehatan. Dengan melihat konsistensi jumlah IOK yang diajukan, kami menjadi optimistis bahwa stimulus yang diberikan pemerintah dapat ditangkap para pengusaha. Pandemi ini memang menghadirkan banyak tantangan, tapi juga ada peluang-peluang baru," pungkas Tina.
(ind)