DPR: Jangan Terjebak Pelanggaran UU Hortikultura dalam Impor Bawang Putih

Minggu, 29 Maret 2020 - 13:01 WIB
DPR: Jangan Terjebak Pelanggaran UU Hortikultura dalam Impor Bawang Putih
DPR: Jangan Terjebak Pelanggaran UU Hortikultura dalam Impor Bawang Putih
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim peraturannya merelaksasi izin impor bawang putih telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai langkah tanggap darurat covid 19. Peraturan tersebut diklaim cara memudahkan intervensi harga bawang putih saat ini.

Padahal UU Hortikultura No.13 Tahun 2010 dengan tegas memberi syarat yang harus dipenuhi sebelum impor dilaksanakan. Anggota Komisi IV DPR Fraksi Gerindra, Azikin Solthan menjelaskan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diterapkan Kementerian Pertanian setelah berlakunya UU Hortikultura adalah upaya mengembangkan produk holtikultura sekaligus melindungi petani dalam negeri.

Karena itu menurutnya Peraturan Menteri Perdagangan yang menganulir syarat RIPH akan dapat merugikan Indonesia secara langsung. Menurutnya, perusahaan importir luar negeri yang menguasai supplai bawang putih dengan leluasa masuk dan merugikan petani secara luas.

"Kementan jangan terjebak dengan peraturan Kemendag ini. Tetap harus berlaku semua syarat memperoleh RIPH dan SPI itu. Kementan harus tetap tegak dengan peraturannya. Saya yakin tidak mungkin Menteri Pertanian menyetujui pernyataan Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk melepas RIPH dan SPI importir bawang putih," tegasnya.

Legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan I ini menegaskan kalau perusahaan bisa memasukan bawang putih tanpa lebih dulu memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan jelas yang akan rugi adalah petani. Rencana besar Indonesia untuk swasembada menjadi sangat terganggu dengan kebijakan yang demikian.

"Kalau RIPH dan SPI dilewati begitu saja oleh importir, mimpi kita menuju swasembada bawang Putih berpotensi terancam gagal. Kebijakan begitu tidak mungkin keluar dari kementerian yang di beri tanggung jawab untuk swasembada pangan. Semangat petani bawang putih yang sudah terbangun untuk bersama mensukseskan swasembada juga bisa merosot kalau begini," ucapnya.

Pria yang pernah memperoleh penghargaanSatya Lencana Wira Karya Bidang Pertanian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menegaskan relaksasi ijin impor juga dapat membahayakan keberlangsungan usaha dalam negeri.

Menurutnya hal ini akan menciptakan persaingan yang tidak sehat dan dapat berdampak buruk bagi neraca perdagangan. Kalau sudah demikian, maka tentu juga akan menguras devisa yang seharusnya menjadi milik warga Indonesia.

Azikin, yang telah dua periode di DPR RI mengatakan, importir bawang putih yang memiliki RIPH dan SPI dari Kementerian Pertanian telah menyepakati komitmen untuk pengembangan swasembada bawang putih.

Komitmen itupun sudah menetapkan target luas tanam, lokasi tanam, produksi dan waktu penyelesaian yang harus dipenuhinya. Artinya, importir dalam negeri justru sedang bersemangat untuk patuh terhadap aturan negara.

"Dengan di bebaskan nya RIPH dan SPI sebagai syarat untuk melakukan impor produk hortikultura, maka cita cita Indonesia menjadi negara mandiri dalam ketahanan pangan akan mengalami kemunduran," ujarnya.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini menegaskan, pelindungan petani dan pengusaha pertanian dalam negeri menurutnya tetap harus menjadi prioritas agar Indonesia mampu menjadi mengambil bagian dalam global value chain yang menguntungkan dalam negeri.

"Soal bawang putih ini pemerintah tidak perlu mengambil langkah panik meniadakan RIPH dan SPI. China sebagai negara supplier bawang putih terbesar dunia sudah menyatakan bebas Covid 19 dan pasti akan mulai kembali menggeliat. Importir yang sudah memiliki RIPH dan SPI akan bisa segera merealisasikan impor dan stok kita akan aman,” tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6900 seconds (0.1#10.140)