Penundaan SPI Bisa Pengaruhi Harga Bawang Putih

Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:13 WIB
loading...
Penundaan SPI Bisa Pengaruhi Harga Bawang Putih
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Penundaan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dinilai perlu diusut. Pasalnya, penundaan tersebut diduga bisa memengaruhi harga bawah putih di pasaran.

"Usut jika memang ada kesengajaan menunda impor bawang putih dengan tujuan menaikkan harga," ujar peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah di Jakarta kemarin. (Baca: Hidayah Adalah Mengetahui Kebenaran)

Saat ini harga bawang putih di pasaran mulai merangkak naik mencapai Rp35.000 per kilogram. Sementara itu, importir mengeluhkan Surat Persetujuan Impor (SPI) mereka tidak kunjung dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Rusli mengatakan, pemerintah melalui Kemendag harus segera menerbitkan SPI bawang putih guna menekan harga di pasaran.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menuturkan, keluhan dari sejumlah importir soal SPI bukan hal baru karena adanya indikasi ongkos politik.

“Itu berita lama. Kalau belum diberesin importir-importir yang harus bayar biaya-biaya politik, ya akan terus begini sampai kapan pun. Itu sudah biasa apalagi kalau jelang pilkada, pemilu. Kan politik gitu. Kalau tidak diambil tindakan, ya akan begitu terus. Kalau diambil tindakan, tidak ada biaya politik,” tuturnya. (Baca juga: Masa Pendaftaran Beasiswa Unggulan Ditutup Hari Ini)

Agus menegaskan, kebiasaan ini sangat mengganggu ekonomi dan menyalahi aturan atau tindak kriminal. “Itu sama saja kriminal, tapi dibiarkan sampai 20 tahun. Kan itu ada fee dari importirnya, semua orang tahu itu. Kalau 1 kilo 1 perak (rupiah) saja, berapa yang masuk?” katanya.

Dia menegaskan impor bisa dilakukan saat kebutuhannya kritis, terlebih bawang putih termasuk komoditas yang harus diimpor dan berpotensi banyak barang ilegal. "Pesannya 10 ton, datangnya 50 ton. Biasa itu, bukan hal aneh. Apalagi kalau mau dekat-dekat pilkada, dekat-dekat pemilu. Karena biaya politik paling mudah, ya dari masukin barang, semua orang tahu bukan barang aneh,” paparnya.

Agus menegaskan, kebijakannya untuk impor itu harus ada ukuran yang jelas sehingga apa benar kita perlu impor, dan berapa jumlahnya. Sementara yang bisa mengeluarkan angka adalah Kementan, lalu merekomendasikan ke Kemendag. (Baca juga: Fadli Zon Ajak Presiden Jokowi Merenung)

Dihubungi terpisah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan bahwa stok bawang putih yang beredar saat ini merupakan bawang putih legal. Pernyataannya ini sekaligus menampik kecurigaan sejumlah pihak yang mempertanyakan masih beredarnya bawang putih di tengah belum diterbitkannya lagi SPI buat importir bawang putih.

"Itu mungkin stok yang memang masih ada, sehingga masih bisa memenuhi permintaan dalam negeri dan bisa menjaga harga yang reasonable," ujarnya. Menurutnya, sekalipun tak mencukupi, sejatinya permintaan dalam negeri juga dipenuhi oleh produksi bawang putih lokal.

"Tergantung sekali tidak, Indonesia masih memiliki produksi bawang putih. Memang kekurangan supply atas demand, kita impor. Nah, pemerintah harus bisa menjaga juga, jangan sampai jika banjir impor bawang putih harga akan jatuh. Akibatnya petani tidak ada insentif untuk berproduksi. Ini tidak boleh terjadi," tuturnya. (Lihat videonya: 5 negara dengan Angkatan Udara Paling Digdaya di Dunia)

Hanya, Didi tak mau berkomentar banyak soal SPI yang tak kunjung terbit yang dikeluhkan sejumlah importir. Ia juga belum bisa memastikan kapan SPI untuk para importir bisa diterbitkan. "Insyaallah dalam waktu dekat terbit," pungkasnya. (Rakhmat Baihaqi/Ant)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)