Hak Pekerja Konstruksi Tetap Dijamin di Tengah Pandemi Corona

Senin, 30 Maret 2020 - 12:32 WIB
Hak Pekerja Konstruksi...
Hak Pekerja Konstruksi Tetap Dijamin di Tengah Pandemi Corona
A A A
JAKARTA - Di tengah merebaknya pandemi virus corona (COVID-19), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Langkah pencegahan COVID-19 telah dilaksanakan Kementerian PUPR salah satunya dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.

"Instruksi tersebut sebagai bagian dari tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan COVID-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi COVID-19," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Dia melanjutkan, penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi, lalu memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran.

"Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Pimpinan Kementerian/Lembaga maupun Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar," ujarnya.

Dia melanjutkan, pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.

"Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan," jelasnya.

Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

Selain itu perlu adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan COVID-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Secara garis besar, skema protokol pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19, identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan. Lalu, penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan dan pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan.

Berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang jasa konstruksi, lebih lanjut diatur mengenai kemudahan dan perluasan akses dalam proses pengadaan jasa konstruksi yang dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Skema Protokol Pencegahan COVID-19 pada Instruksi Menteri.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah dalam proses pengadaan barang jasa konstruksi.

Diharapkan dengan adanya Instruksi Menteri ini, dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari COVID-19.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PUPR: Setahun Butuh...
PUPR: Setahun Butuh 1,5 Juta Buruh Bekerja di Konstruksi
Menteri PUPR Keluarkan...
Menteri PUPR Keluarkan Angka Baru Batas Minimal TKDN pada Pengerjaan Konstruksi
Ajang Menghasilkan Tenaga...
Ajang Menghasilkan Tenaga Konstruksi yang Andal di Tanah Air
Kementerian PUPR Siapkan...
Kementerian PUPR Siapkan Program Perumahan Swadaya Skema Padat Karya Tunai
Demi Konstruksi Berkelanjutan,...
Demi Konstruksi Berkelanjutan, Kementerian PUPR Dorong Semen Ramah Lingkungan
Pakar Kesehatan: Penularan...
Pakar Kesehatan: Penularan COVID-19 Paling Tinggi di Kementerian
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
12 menit yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
25 menit yang lalu
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
56 menit yang lalu
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
1 jam yang lalu
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
1 jam yang lalu
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved