Demi Konstruksi Berkelanjutan, Kementerian PUPR Dorong Semen Ramah Lingkungan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong implementasi prinsip-prinsip konstruksi berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan. Salah satunya, dengan mendorong penggunaan material tepat guna yang ramah lingkungan.
"Di mana salah satunya adalah material semen ramah lingkungan, atau yang lebih dikenal dengan nama Non Ordinary Portland Cement (non-OPC)," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Rachman Arief dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/10/2023).
Semen merupakan material baku yang sangat penting dalam pekerjaan konstruksi, karena penentuan jenis semen akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan dan hasil konstruksi yang dihasilkan. Rachman mengatakan, semen non-OPC memiliki beberapa kelebihan, baik dari sisi teknis, ekonomi maupun lingkungan.
Kementerian PUPR telah memiliki beberapa regulasi tentang tata cara maupun instruksi penggunaan semen non-OPC dalam pekerjaan Konstruksi. Antara lain, melalui Surat Edaran Menteri PUPR No. 07/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal dengan Semen OPC, PPC dan PCC, yang merupakan panduan penggunaan tipe-tipe semen non-OPC sesuai jenis bangunan konstruksi.
Kemudian, Instruksi Menteri PUPR No. 04/IN/M/2020 tentang Penggunaan Semen Non OPC Pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR, yang merupakan upaya untuk mendorong penggunaan semen non-OPC dalam pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR sebagai upaya mewujudkan pembangunan konstruksi berkelanjutan.
Dukungan terhadap penggunaan semen non-OPC diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo. Dia mengatakan, SASI beserta pemangku kepentingan terkait siap menyukseskan optimalisasi penggunaan semeh ramah lingkungan di Kementerian PUPR dalam rangka pembangunan konstruksi berkelanjutan.
Lilik juga menyampaikan, pada tahun 2010 hingga 2022, intensitas karbon industri semen Indonesia telah berkurang dari 725 kg CO2 per ton cementitious menjadi 631,70 kg CO2 per ton cementitious, mencapai pengurangan emisi absolut sebesar 6,54 Juta ton CO2 atau mengalami penurunan sebesar 12,9%.
"Di mana salah satunya adalah material semen ramah lingkungan, atau yang lebih dikenal dengan nama Non Ordinary Portland Cement (non-OPC)," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Rachman Arief dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/10/2023).
Semen merupakan material baku yang sangat penting dalam pekerjaan konstruksi, karena penentuan jenis semen akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan dan hasil konstruksi yang dihasilkan. Rachman mengatakan, semen non-OPC memiliki beberapa kelebihan, baik dari sisi teknis, ekonomi maupun lingkungan.
Kementerian PUPR telah memiliki beberapa regulasi tentang tata cara maupun instruksi penggunaan semen non-OPC dalam pekerjaan Konstruksi. Antara lain, melalui Surat Edaran Menteri PUPR No. 07/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal dengan Semen OPC, PPC dan PCC, yang merupakan panduan penggunaan tipe-tipe semen non-OPC sesuai jenis bangunan konstruksi.
Kemudian, Instruksi Menteri PUPR No. 04/IN/M/2020 tentang Penggunaan Semen Non OPC Pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR, yang merupakan upaya untuk mendorong penggunaan semen non-OPC dalam pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR sebagai upaya mewujudkan pembangunan konstruksi berkelanjutan.
Dukungan terhadap penggunaan semen non-OPC diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo. Dia mengatakan, SASI beserta pemangku kepentingan terkait siap menyukseskan optimalisasi penggunaan semeh ramah lingkungan di Kementerian PUPR dalam rangka pembangunan konstruksi berkelanjutan.
Lilik juga menyampaikan, pada tahun 2010 hingga 2022, intensitas karbon industri semen Indonesia telah berkurang dari 725 kg CO2 per ton cementitious menjadi 631,70 kg CO2 per ton cementitious, mencapai pengurangan emisi absolut sebesar 6,54 Juta ton CO2 atau mengalami penurunan sebesar 12,9%.
(fjo)