Demi Konstruksi Berkelanjutan, Kementerian PUPR Dorong Semen Ramah Lingkungan
Minggu, 08 Oktober 2023 - 16:01 WIB
loading...
Kementerian mendorong penggunaan semen ramah lingkungan guna mewujudkan prinsip konstruksi berkelanjutan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong implementasi prinsip-prinsip konstruksi berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan. Salah satunya, dengan mendorong penggunaan material tepat guna yang ramah lingkungan.
"Di mana salah satunya adalah material semen ramah lingkungan, atau yang lebih dikenal dengan nama Non Ordinary Portland Cement (non-OPC)," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Rachman Arief dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/10/2023).
Baca Juga: Industri Semen di Indonesia Kelebihan Pasokan, Kemenperin Moratorium Investasi Baru
Semen merupakan material baku yang sangat penting dalam pekerjaan konstruksi, karena penentuan jenis semen akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan dan hasil konstruksi yang dihasilkan. Rachman mengatakan, semen non-OPC memiliki beberapa kelebihan, baik dari sisi teknis, ekonomi maupun lingkungan.
Kementerian PUPR telah memiliki beberapa regulasi tentang tata cara maupun instruksi penggunaan semen non-OPC dalam pekerjaan Konstruksi. Antara lain, melalui Surat Edaran Menteri PUPR No. 07/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal dengan Semen OPC, PPC dan PCC, yang merupakan panduan penggunaan tipe-tipe semen non-OPC sesuai jenis bangunan konstruksi.
"Di mana salah satunya adalah material semen ramah lingkungan, atau yang lebih dikenal dengan nama Non Ordinary Portland Cement (non-OPC)," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Rachman Arief dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/10/2023).
Baca Juga: Industri Semen di Indonesia Kelebihan Pasokan, Kemenperin Moratorium Investasi Baru
Semen merupakan material baku yang sangat penting dalam pekerjaan konstruksi, karena penentuan jenis semen akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan dan hasil konstruksi yang dihasilkan. Rachman mengatakan, semen non-OPC memiliki beberapa kelebihan, baik dari sisi teknis, ekonomi maupun lingkungan.
Kementerian PUPR telah memiliki beberapa regulasi tentang tata cara maupun instruksi penggunaan semen non-OPC dalam pekerjaan Konstruksi. Antara lain, melalui Surat Edaran Menteri PUPR No. 07/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal dengan Semen OPC, PPC dan PCC, yang merupakan panduan penggunaan tipe-tipe semen non-OPC sesuai jenis bangunan konstruksi.
Lihat Juga :