Menteri PUPR Keluarkan Angka Baru Batas Minimal TKDN pada Pengerjaan Konstruksi
Selasa, 20 Juni 2023 - 07:11 WIB
loading...
PUPR atur batas minimal TKDN dalam pengerjaan konstruksi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menetapkan batasan baru tingkat komponen dalam negeri ( TKDN ) pada pengerjaan jasa konstruksi. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 sebagai pedoman penyedia jasa konstruksi memenuhi TKDN minimal.
Baca juga: Menteri Basuki Punya Harapan Besar terhadap ASN di PUPR
Dalam beleid itu ditetapkan, setiap pengerjaan memiliki batas minimal TKDN yang berbeda-beda. Paling tinggi 85% dan paling rendahnya minimal 20% untuk beberapa pengerjaan konstruksi.
Diktum kesatu menjelaskan, peraturan tersebut ditujukan untuk menentukan batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang digunakan oleh pejabat pembuat komitmen sebagai acuan dalam menentukan batas minimum nilai TKDN yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
"Batas minimum nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diterapkan pada semua jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dibiayai dengan APBN," tulis Diktum Ketiga dikutip, Selasa (19/6/2023).
Lewat keputusan tersebut dijelaskan juga bahwa Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian PUPR melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala minimal sekali dalam setahun terhadap penerapan batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi di Kementerian PUPR.
Melalui peraturan tersebut, Kementerian PUPR menetapkan unsur TKDN paling rendah sebesar 25% untuk Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dalam rangka pemeliharaan berkala dan Pengadaan Barang/Jasa Karakteristik.
Baca juga: Menteri Basuki Punya Harapan Besar terhadap ASN di PUPR
Dalam beleid itu ditetapkan, setiap pengerjaan memiliki batas minimal TKDN yang berbeda-beda. Paling tinggi 85% dan paling rendahnya minimal 20% untuk beberapa pengerjaan konstruksi.
Diktum kesatu menjelaskan, peraturan tersebut ditujukan untuk menentukan batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang digunakan oleh pejabat pembuat komitmen sebagai acuan dalam menentukan batas minimum nilai TKDN yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
"Batas minimum nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diterapkan pada semua jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dibiayai dengan APBN," tulis Diktum Ketiga dikutip, Selasa (19/6/2023).
Lewat keputusan tersebut dijelaskan juga bahwa Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian PUPR melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala minimal sekali dalam setahun terhadap penerapan batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi di Kementerian PUPR.
Melalui peraturan tersebut, Kementerian PUPR menetapkan unsur TKDN paling rendah sebesar 25% untuk Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dalam rangka pemeliharaan berkala dan Pengadaan Barang/Jasa Karakteristik.
Lihat Juga :