Menteri PUPR Keluarkan Angka Baru Batas Minimal TKDN pada Pengerjaan Konstruksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:11 WIB
loading...
Menteri PUPR Keluarkan...
PUPR atur batas minimal TKDN dalam pengerjaan konstruksi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menetapkan batasan baru tingkat komponen dalam negeri ( TKDN ) pada pengerjaan jasa konstruksi. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 sebagai pedoman penyedia jasa konstruksi memenuhi TKDN minimal.

Baca juga: Menteri Basuki Punya Harapan Besar terhadap ASN di PUPR

Dalam beleid itu ditetapkan, setiap pengerjaan memiliki batas minimal TKDN yang berbeda-beda. Paling tinggi 85% dan paling rendahnya minimal 20% untuk beberapa pengerjaan konstruksi.

Diktum kesatu menjelaskan, peraturan tersebut ditujukan untuk menentukan batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang digunakan oleh pejabat pembuat komitmen sebagai acuan dalam menentukan batas minimum nilai TKDN yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

"Batas minimum nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diterapkan pada semua jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dibiayai dengan APBN," tulis Diktum Ketiga dikutip, Selasa (19/6/2023).

Lewat keputusan tersebut dijelaskan juga bahwa Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian PUPR melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala minimal sekali dalam setahun terhadap penerapan batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi di Kementerian PUPR.

Melalui peraturan tersebut, Kementerian PUPR menetapkan unsur TKDN paling rendah sebesar 25% untuk Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dalam rangka pemeliharaan berkala dan Pengadaan Barang/Jasa Karakteristik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
3 Dekade Jaga Kualitas,...
3 Dekade Jaga Kualitas, Marwani Indah Perkokoh Posisi di Pasar Genteng Beton dan Paving Block
Viro Transformasi ke...
Viro Transformasi ke Konstruksi Modular, Bidik Pasar Resort Tropis
Kolaborasi Industri...
Kolaborasi Industri Bahan Bangunan Sasar Pasar Arsitek Modern
Pemerintah Diminta Lindungi...
Pemerintah Diminta Lindungi Industri Konstruksi dari Lonjakan Harga Material dan Energi
Krisis Nafta Landa Jepang,...
Krisis Nafta Landa Jepang, Sektor Konstruksi dan Manufaktur Mulai Lumpuh
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Dipersiapkan Matang
Melihat Suasana Tarawih...
Melihat Suasana Tarawih Perdana Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Negara IKN
Rekomendasi
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved