Bea Cukai Gagalkan Peredaran Belasan Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 31 Maret 2020 - 12:22 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran...
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Belasan Juta Batang Rokok Ilegal
A A A
JAKARTA - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 2 berhasil melakukan penindakan terhadap pabrik rokok ilegal yang melakukan pengepakan rokok tanpa ijin di Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Pada saat penggerebekan tersebut, ditemukan kegiatan pengepakan rokok-rokok illegal di bagian belakang rumah dan di bagian dapur. Satu orang tersangka diamankan dan saat ini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan rokok illegal tersebut. “Ya, benar, di lokasi tersebut telah dilakukan kegiatan pengepakan rokok tanpa ijin. Rokok-rokok tersebut nantinya akan diedarkan tanpa dilekati pita cukai, yang berarti tidak membayar cukai. Di lokasi itu kita amankan setidaknya 185.000 batang rokok ilegal merk Jaya Bold. Sedangkan yang 77.020 itu masih dalam bentuk batangan,” tegasnya, Selasa (31/3/2020).

Oentarto juga menyampaikan rasa terimakasih kepada masyarakat dan perangkat desa setempat yang telah bekerja sama dalam memberikan informasi kepada Bea Cukai mengenai adanya kegiatan ilegal tersebut. Penggerebekan kali ini jika dilihat dari sisi penerimaan, telah menyelamatkan keuangan negara setidaknya Rp85 juta, belum termasuk pajak lainnya yang jika ditotal dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Penerimaan negara dari bidang cukai tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat Malang lagi, melalui mekanisme transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC-HT) yang sebagian dananya dimanfaatkan untuk dana kesehatan masyarakat melalui BPJS.

Oentarto mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa pengepakan rokok tanpa ijin merupakan perbuatan pidana, melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang dapat diganjar dengan penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar. Oleh karena itu masyarakat harus paham, kegiatan pengepakan tersebut jangan dianggap sebagai pekerjaan sambilan pengisi waktu kosong.

Sebelumnya Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pusat berhasil membongkar peredaran rokok ilegal di wilayah Jambi pada akhir Januari lalu. Petugas berhasil membongkar keberadaan sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Sebanyak 9 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi kali ini.

“Berawal dari informasi masyarakat akan adanya pemasukan rokok ilegal ke sebuah gudang di wilayah Jambi. Pada saat pelaksanaan patroli darat, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat 1 unit mobil boks yang diduga mengangkut rokok ilegal melintas. Kemudian tim melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kedapatan truk tersebut mengangkut 46 karton rokok ilegal,” ungkap Bahaduri Wijayanta Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Setelah dilakukan wawancara singkat terhadap sopir truk boks, diperoleh informasi bahwa barang tersebut berasal dari sebuah gudang di Kota Baru, Jambi. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penindakan berupa pemeriksaan terhadap bangunan/gudang yang dimaksud.

Petugas gabungan Direktorat P2 bersama Bea Cukai Jambi melakukan pemeriksaan di sekitar bangunan dan mendapati 10 unit truk boks terparkir di halaman belakang gudang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kedapatan truk-truk yang dimaksud mengangkut 569 karton rokok ilegal berbagai merek.

Total barang hasil penindakan yang berhasil diamankan adalah 11 unit truk boks beserta muatannya berupa 615 karton atau 9.840.000 batang rokok berbagai merek.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Bea Cukai Luncurkan...
Bea Cukai Luncurkan Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik: Wujud Transformasi Digital dan Efisiensi Kepabeanan
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Pejabat Bea Cukai Dilaporkan...
Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Kejanggalan Kekayaannya
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
34 menit yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
1 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
3 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
7 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
15 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
15 jam yang lalu
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved