Kemenhub Tutup Operasional Jembatan Timbang di Jawa

Selasa, 31 Maret 2020 - 23:55 WIB
Kemenhub Tutup Operasional...
Kemenhub Tutup Operasional Jembatan Timbang di Jawa
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menutup sebagian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang. Penutupan ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Aturan ini tertuang pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan UPPKB.

"Surat ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 khususnya pada Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Budi merinci sejumlah UPPKB di wilayah BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur tidak dioperasikan atau ditutup.

"UPPKB di luar wilayah tersebut tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan yaitu waktu operasional selama 5 jam sehari dan hanya untuk pendataan angkutan barang. Selain itu pengemudi juga awak kendaraan atau kernet dilarang turun dari kendaraan selama di area UPPKB," kata Budi.

Selain itu, para petugas di UPPKB diwajibkan untuk melakukan beberapa hal yaitu mengenakan masker dan sarung tangan saat bertugas, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menghindari kontak fisik dengan menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari menyentuh wajah (mata, hidung, mulut).

"Kami juga minta untuk melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan setiap hari. Petugas kami juga harus menjaga kondisi tubuh dengan mengkonsumsi suplemen atau vitamin, juga menjaga kebersihan alat dan ruang kerja maupun lingkungan sekitar UPPKB," tambah Budi.

Dalam surat tersebut juga disebutkan apabila petugas UPPKB memiliki gejala sakit Covid-19 maka diharuskan untuk melapor dan melakukan pemeriksaan kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat.

Berkenaan dengan surat ini, para Kepala BPTD juga diminta untuk mengatur pembagian shift beserta jumlah personil yang bertugas dan waktu kerja personil yang bekerja di lapangan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenhub Tekankan Pentingnya...
Kemenhub Tekankan Pentingnya Kebutuhan Dasar Terminal Purabaya dan UPPKB Trosobo
Personal Mobility Devices...
Personal Mobility Devices Akan Dipertimbangkan dalam Revisi UU 22/2009
Kemenhub Siapkan Regulasi...
Kemenhub Siapkan Regulasi untuk Mendukung Keselamatan Pesepeda
Kemenhub Tetapkan Sistem...
Kemenhub Tetapkan Sistem 4 Zonasi pada Transportasi Darat
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Berantas Truk ODOL,...
Berantas Truk ODOL, Menhub Perketat Aturan dan Minta Pelaku Usaha Logistik Taat
Berita Terkini
BPJT dan Roatex Matangkan...
BPJT dan Roatex Matangkan Pra Uji Coba Sistem Tol Tanpa Setop
23 menit yang lalu
UU P2SK Momentum Penting...
UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
32 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Trading Waran Terstruktur
47 menit yang lalu
IHSG Berbalik Menguat...
IHSG Berbalik Menguat 0,69% ke 5.916 meski Sepi Transaksi
56 menit yang lalu
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
1 jam yang lalu
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Hadirkan PF-Lestari, Sistem Pemantauan Kehati Berbasis AI
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved