Kemenhub Tutup Operasional Jembatan Timbang di Jawa

Selasa, 31 Maret 2020 - 23:55 WIB
Kemenhub Tutup Operasional Jembatan Timbang di Jawa
Kemenhub Tutup Operasional Jembatan Timbang di Jawa
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menutup sebagian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang. Penutupan ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Aturan ini tertuang pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan UPPKB.

"Surat ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 khususnya pada Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Budi merinci sejumlah UPPKB di wilayah BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur tidak dioperasikan atau ditutup.

"UPPKB di luar wilayah tersebut tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan yaitu waktu operasional selama 5 jam sehari dan hanya untuk pendataan angkutan barang. Selain itu pengemudi juga awak kendaraan atau kernet dilarang turun dari kendaraan selama di area UPPKB," kata Budi.

Selain itu, para petugas di UPPKB diwajibkan untuk melakukan beberapa hal yaitu mengenakan masker dan sarung tangan saat bertugas, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menghindari kontak fisik dengan menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari menyentuh wajah (mata, hidung, mulut).

"Kami juga minta untuk melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan setiap hari. Petugas kami juga harus menjaga kondisi tubuh dengan mengkonsumsi suplemen atau vitamin, juga menjaga kebersihan alat dan ruang kerja maupun lingkungan sekitar UPPKB," tambah Budi.

Dalam surat tersebut juga disebutkan apabila petugas UPPKB memiliki gejala sakit Covid-19 maka diharuskan untuk melapor dan melakukan pemeriksaan kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat.

Berkenaan dengan surat ini, para Kepala BPTD juga diminta untuk mengatur pembagian shift beserta jumlah personil yang bertugas dan waktu kerja personil yang bekerja di lapangan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7757 seconds (0.1#10.140)