Jokowi Berikan Relaksasi Pajak, Ini Daftarnya
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meringankan beban pelaku usaha ditengah pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya dengan memberikan relaksasi pajak. Presiden Joko Widodo mengatakan relaksasi pajak ini untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia akibat pandemi corona.
Berikut daftar pajak yang diberikan Jokowi dalam upaya meredam dampak ekonomi akibat corona:
Pertama, Jokowi akan memberikan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja sektor industri pengolahan.
"Dengan penghasilan maksimal Rp200 juta setahun, pajak ditanggung pemerintah 100% untuk meringankan beban industri," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Untuk relaksasi pajak kedua yakni pembebasan PPh Impor untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak (pelaku usaha) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak industri kecil menengah.
Ketiga, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
Keempat, restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat kepada 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Lalu penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi Covid-19 selama 6 bulan.
Yang terakhir, menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
Berikut daftar pajak yang diberikan Jokowi dalam upaya meredam dampak ekonomi akibat corona:
Pertama, Jokowi akan memberikan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja sektor industri pengolahan.
"Dengan penghasilan maksimal Rp200 juta setahun, pajak ditanggung pemerintah 100% untuk meringankan beban industri," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Untuk relaksasi pajak kedua yakni pembebasan PPh Impor untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak (pelaku usaha) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak industri kecil menengah.
Ketiga, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
Keempat, restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat kepada 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Lalu penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi Covid-19 selama 6 bulan.
Yang terakhir, menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
(ven)