Jokowi Berikan Relaksasi Pajak, Ini Daftarnya

Rabu, 01 April 2020 - 06:36 WIB
Jokowi Berikan Relaksasi...
Jokowi Berikan Relaksasi Pajak, Ini Daftarnya
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meringankan beban pelaku usaha ditengah pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya dengan memberikan relaksasi pajak. Presiden Joko Widodo mengatakan relaksasi pajak ini untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia akibat pandemi corona.

Berikut daftar pajak yang diberikan Jokowi dalam upaya meredam dampak ekonomi akibat corona:

Pertama, Jokowi akan memberikan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja sektor industri pengolahan.

"Dengan penghasilan maksimal Rp200 juta setahun, pajak ditanggung pemerintah 100% untuk meringankan beban industri," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Untuk relaksasi pajak kedua yakni pembebasan PPh Impor untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak (pelaku usaha) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak industri kecil menengah.

Ketiga, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

Keempat, restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat kepada 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Lalu penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi Covid-19 selama 6 bulan.

Yang terakhir, menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mau Tahu Penghasilan...
Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Siap-siap, Tarif PPN...
Siap-siap, Tarif PPN Bakal Naik 12% Mulai Tahun Depan
Duh, Tarif PPN Naik...
Duh, Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai April 2022
Menkeu Bebaskan Pajak...
Menkeu Bebaskan Pajak Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19
Perhitungan Ekonom,...
Perhitungan Ekonom, Potensi Pajak Sembako Sekitar Rp21 Triliun
Sistem Pajak di Brunei...
Sistem Pajak di Brunei Darussalam, Tak Kenal PPN dan PPh Orang Pribadi
Berita Terkini
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Global Dinilai Masih Kuat
30 menit yang lalu
TUKS Petrokimia Gresik...
TUKS Petrokimia Gresik Raih Predikat Pelabuhan Terbaik Nasional
46 menit yang lalu
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
1 jam yang lalu
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
2 jam yang lalu
Hadapi Ancaman El Nino...
Hadapi Ancaman El Nino 2026, Pekebun Sawit Wajo Dilatih Strategi Adaptasi Cuaca Ekstrem
3 jam yang lalu
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved