Jokowi Berikan Relaksasi Pajak, Ini Daftarnya

Rabu, 01 April 2020 - 06:36 WIB
Jokowi Berikan Relaksasi...
Jokowi Berikan Relaksasi Pajak, Ini Daftarnya
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meringankan beban pelaku usaha ditengah pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya dengan memberikan relaksasi pajak. Presiden Joko Widodo mengatakan relaksasi pajak ini untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia akibat pandemi corona.

Berikut daftar pajak yang diberikan Jokowi dalam upaya meredam dampak ekonomi akibat corona:

Pertama, Jokowi akan memberikan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja sektor industri pengolahan.

"Dengan penghasilan maksimal Rp200 juta setahun, pajak ditanggung pemerintah 100% untuk meringankan beban industri," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Untuk relaksasi pajak kedua yakni pembebasan PPh Impor untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak (pelaku usaha) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak industri kecil menengah.

Ketiga, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

Keempat, restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat kepada 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Lalu penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi Covid-19 selama 6 bulan.

Yang terakhir, menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mau Tahu Penghasilan...
Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Siap-siap, Tarif PPN...
Siap-siap, Tarif PPN Bakal Naik 12% Mulai Tahun Depan
Duh, Tarif PPN Naik...
Duh, Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai April 2022
Menkeu Bebaskan Pajak...
Menkeu Bebaskan Pajak Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19
Sistem Pajak di Brunei...
Sistem Pajak di Brunei Darussalam, Tak Kenal PPN dan PPh Orang Pribadi
Perhitungan Ekonom,...
Perhitungan Ekonom, Potensi Pajak Sembako Sekitar Rp21 Triliun
Berita Terkini
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
1 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
2 jam yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
2 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
3 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
3 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved