Sistem Pajak di Brunei Darussalam, Tak Kenal PPN dan PPh Orang Pribadi
Kamis, 23 September 2021 - 20:47 WIB
loading...
Sistem pajak di Brunei Darussalam ternyata tak mengenal PPN dan PPh orang pribadi. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sistem pajak di Brunei Darussalam yang tidak mengenal adanya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi terbilang unik. Sebab, lazimnya pemerintahan suatu negara mengenakan dua jenis pajak itu untuk mengisi kas negara.
Tentunya ada alasan mengapa sistem pajak di Brunei Darussalam tak menerapkan dua jenis pajak tersebut pada rakyatnya. Hal ini ternyata berkaitan dengan alasan Brunei Darussalam menjadi salah satu negara yang tergolong makmur di ASEAN.
Baca Juga: 7 Pajak Paling Aneh di Dunia, Ada Pajak Tato hingga Nyiram Toilet
Kendati relatif kecil dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, Brunei termasuk 25 besar negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di dunia. Brunei juga menjadi negara yang memiliki indeks pembangunan manusia terbaik kedua di ASEAN setelah Singapura.
Sistem pajak di Brunei Darussalam termasuk yang paling rendah. Dilansir dari www.news.ddtc.co.id, Brunei tidak menarik PPN dan PPh orang pribadi seperti halnya di Indonesia. Hanya badan/perusahaan yang dikenakan PPh di Brunei. Begitu pun, PPh badan/perusahaan di negara itu adalah yang terendah kedua di ASEAN yakni sebesar 18,5%.
Lalu, dari mana Sultan Brunei mendapatkan dana sehingga tidak perlu menarik PPh dan PPN seperti di Indonesia? Sebagai informasi, PPh pribadi dan badan di Indonesia berada di kisaran 5-30%, tergantung dari jumlah penghasilan pribadi atau badan tersebut. Untuk PPN, yang banyak berlaku di Indonesia adalah sebesar 10% dari harga jual produk yang dikenai pajak tersebut.
Ternyata, sumber penghasilan utama Brunei Darussalam-lah yang membuat mereka tidak perlu menarik PPh dan PPN ke rakyatnya. Sumber daya alam yang melimpah, terutama gas dan minyak, kemakmuran menjadi sumber kemakmuran terbesar negara, sehingga tak perlu lagi mengutip pajak pada penduduknya.
Tentunya ada alasan mengapa sistem pajak di Brunei Darussalam tak menerapkan dua jenis pajak tersebut pada rakyatnya. Hal ini ternyata berkaitan dengan alasan Brunei Darussalam menjadi salah satu negara yang tergolong makmur di ASEAN.
Baca Juga: 7 Pajak Paling Aneh di Dunia, Ada Pajak Tato hingga Nyiram Toilet
Kendati relatif kecil dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, Brunei termasuk 25 besar negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di dunia. Brunei juga menjadi negara yang memiliki indeks pembangunan manusia terbaik kedua di ASEAN setelah Singapura.
Sistem pajak di Brunei Darussalam termasuk yang paling rendah. Dilansir dari www.news.ddtc.co.id, Brunei tidak menarik PPN dan PPh orang pribadi seperti halnya di Indonesia. Hanya badan/perusahaan yang dikenakan PPh di Brunei. Begitu pun, PPh badan/perusahaan di negara itu adalah yang terendah kedua di ASEAN yakni sebesar 18,5%.
Lalu, dari mana Sultan Brunei mendapatkan dana sehingga tidak perlu menarik PPh dan PPN seperti di Indonesia? Sebagai informasi, PPh pribadi dan badan di Indonesia berada di kisaran 5-30%, tergantung dari jumlah penghasilan pribadi atau badan tersebut. Untuk PPN, yang banyak berlaku di Indonesia adalah sebesar 10% dari harga jual produk yang dikenai pajak tersebut.
Ternyata, sumber penghasilan utama Brunei Darussalam-lah yang membuat mereka tidak perlu menarik PPh dan PPN ke rakyatnya. Sumber daya alam yang melimpah, terutama gas dan minyak, kemakmuran menjadi sumber kemakmuran terbesar negara, sehingga tak perlu lagi mengutip pajak pada penduduknya.
Lihat Juga :