Sistem Pajak di Brunei Darussalam, Tak Kenal PPN dan PPh Orang Pribadi

Kamis, 23 September 2021 - 20:47 WIB
loading...
Sistem Pajak di Brunei...
Sistem pajak di Brunei Darussalam ternyata tak mengenal PPN dan PPh orang pribadi. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sistem pajak di Brunei Darussalam yang tidak mengenal adanya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi terbilang unik. Sebab, lazimnya pemerintahan suatu negara mengenakan dua jenis pajak itu untuk mengisi kas negara.

Tentunya ada alasan mengapa sistem pajak di Brunei Darussalam tak menerapkan dua jenis pajak tersebut pada rakyatnya. Hal ini ternyata berkaitan dengan alasan Brunei Darussalam menjadi salah satu negara yang tergolong makmur di ASEAN.



Kendati relatif kecil dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, Brunei termasuk 25 besar negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di dunia. Brunei juga menjadi negara yang memiliki indeks pembangunan manusia terbaik kedua di ASEAN setelah Singapura.

Sistem pajak di Brunei Darussalam termasuk yang paling rendah. Dilansir dari www.news.ddtc.co.id, Brunei tidak menarik PPN dan PPh orang pribadi seperti halnya di Indonesia. Hanya badan/perusahaan yang dikenakan PPh di Brunei. Begitu pun, PPh badan/perusahaan di negara itu adalah yang terendah kedua di ASEAN yakni sebesar 18,5%.

Lalu, dari mana Sultan Brunei mendapatkan dana sehingga tidak perlu menarik PPh dan PPN seperti di Indonesia? Sebagai informasi, PPh pribadi dan badan di Indonesia berada di kisaran 5-30%, tergantung dari jumlah penghasilan pribadi atau badan tersebut. Untuk PPN, yang banyak berlaku di Indonesia adalah sebesar 10% dari harga jual produk yang dikenai pajak tersebut.

Ternyata, sumber penghasilan utama Brunei Darussalam-lah yang membuat mereka tidak perlu menarik PPh dan PPN ke rakyatnya. Sumber daya alam yang melimpah, terutama gas dan minyak, kemakmuran menjadi sumber kemakmuran terbesar negara, sehingga tak perlu lagi mengutip pajak pada penduduknya.

Tak heran jika sistem pajak di Brunei tak perlu membebani rakyatnya, sehingga negara itu menjadi satu dari 5 negara di dunia yang memiliki pendapatan pajak terendah. Negara lain yang memiliki pendapatan negara dari pajak terendah adalah Monaco, Cayman Island, Arab Saudi, dan Bahama.

Di bagian lain, jumlah warga negara Brunei juga jauh lebih sedikit jika dibandingkan Indonesia. Dengan pendapatan sumber daya yang tinggi, tak heran jika pendapatan per kapita penduduk Brunei lebih tinggi dibanding negara lain di ASEAN. Dengan kebijakan pajak yang demikian longgar, rakyat Brunei pun tidak segan untuk memiliki puluhan rumah atau mobil atas nama pribadi. Mereka tidak dikenai pajak progresif seperti di Indonesia atau banyak negara lainnya.



Jadi, bagi penduduk Brunei, tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk menjadi orang kaya, sampai-sampai harus menggunakan identitas orang lain saat membeli properti atau kendaraan mewah seperti yang banyak terjadi di Indonesia. Mereka dengan tenang menikmati properti dan kendaraannya tanpa dibebani pajak.

Hebatnya, kebijakan Brunei dalam urusan pajak ini juga berlaku bagi warga asing yang tinggal dan bekerja di negara tersebut. Gaji atau pendapatan mereka selama di Brunei tidak akan dikenakan pajak. Nah, tak heran jika banyak orang asing yang betah tinggal dan mencari nafkah di Brunei Darussalam.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tersendat Libur Panjang,...
Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Serahkan
APBN Baru 2 Bulan Sudah...
APBN Baru 2 Bulan Sudah Defisit Rp31,2 T, Misbakhun Singgung Masalah Coretax
Diskon PPN Sampai Rp220...
Diskon PPN Sampai Rp220 Juta, Segera Miliki One East Penthouse & Residences
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Coretax Bermasalah,...
Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
Investor hingga Wajib...
Investor hingga Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Coretax, Begini Kata Sri Mulyani
Coretax Bikin Gaduh,...
Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai
Sistem Coretax DJP Kemenkeu...
Sistem Coretax DJP Kemenkeu Masih Diperbaiki, Begini Kondisinya
Rekomendasi
Kanit Provos Polsek...
Kanit Provos Polsek Ambuau Indah Polres Buton Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal
Sidang Korupsi Timah,...
Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
5 Fakta Lodewijk Freidrich...
5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Jadi Wamenko Polkam
Berita Terkini
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak Dibanderol Rp1.896.000/Gram, Berikut Rincian Lengkapnya
5 menit yang lalu
Tetangga Indonesia Menolak...
Tetangga Indonesia Menolak Tawaran China untuk Gandengan Tangan Melawan Tarif AS
1 jam yang lalu
China Setop Ekspor Logam...
China Setop Ekspor Logam Tanah Jarang dan Mineral Kritis Gegara Tarif Baru Trump
3 jam yang lalu
Potensi Panas Bumi Indonesia...
Potensi Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua di Dunia, Penopang Transisi Energi
10 jam yang lalu
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
11 jam yang lalu
10 Tahun Sudah Midiatama...
10 Tahun Sudah Midiatama Academy Mendorong Transformasi Budaya K3 di Indonesia
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved