Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:10 WIB
loading...
Lewat RUU HPP pemerintah akan menetapkan besaran pajak baru untuk penghasilan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Usul pemerintah terkait RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) tinggal menunggu waktu masuk sidang paripurna untuk disahkan bersama DPR RI. RUU itu mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan ( PPh ), pajak pertambahan nilai ( PPN ) hingga objek pajak baru seperti sembako.
Dalam Bab III Pasal 17 RUU HPP, dijelaskan bahwa tarif PPh untuk orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35%. Ketentuan penghasilan kena pajak 5% juga diubah, yang tadinya memungut dari seseorang berpenghasilan Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun.
Baca juga: RUU HPP Disepakati, Pajak Sembako dan Sekolah Batal
Berikut daftar lengkap, lapisan penghasilan kena pajak menurut RUU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp60-250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500- Rp5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan diatas Rp5 miliar terkena tarif 35%.
"Tarif sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Pasal 17 ayat (2), RUU HPP.
Dalam Bab III Pasal 17 RUU HPP, dijelaskan bahwa tarif PPh untuk orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35%. Ketentuan penghasilan kena pajak 5% juga diubah, yang tadinya memungut dari seseorang berpenghasilan Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun.
Baca juga: RUU HPP Disepakati, Pajak Sembako dan Sekolah Batal
Berikut daftar lengkap, lapisan penghasilan kena pajak menurut RUU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp60-250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500- Rp5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan diatas Rp5 miliar terkena tarif 35%.
"Tarif sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Pasal 17 ayat (2), RUU HPP.
Lihat Juga :