Kebijakan Listrik Gratis Tidak Merugikan PLN

Rabu, 01 April 2020 - 13:16 WIB
Kebijakan Listrik Gratis Tidak Merugikan PLN
Kebijakan Listrik Gratis Tidak Merugikan PLN
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan kebijakan pemerintah memberikan keringanan tagihan listrik bagi masyarakat tidak mampu sebagai dampak wabah corona (Covid-19) tidak merugikan perusahaan. Pasalnya, seluruh biaya diberikan subsidi oleh pemerintah.

“Tarif ini bersubsidi. Jadi apabila keringanan ini ada dari pemerintah maka tidak berdampak pada bisnis PLN karena pemerintah memberikan subsidi,” ujar Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Edison Sipahutar, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurut dia, rata-rata pelanggan tidak mampu dengan daya 450 volt ampere (VA) membayar tagihan listrik sebesar Rp35.640 per bulan. Sedangkan pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp95.896 per bulan.

Sementara, untuk golongan pelanggan rumah tangga tidak mampu dengan daya 900 VA rata-rata membayar tagihan listrik sebesar Rp59.364 per bulan. Adapun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp101.437 per bulan.

“Jadi selama ini rumah tangga tidak mampu ini selama ini telah dikenakan tarif subsidi. Pelanggan dengan daya 450 VA ini hanya membayar Rp415 per kWh dan pemerintag telah memberikan sunsidi sekitar Rp1.100 per kWh,” jelasnya.

Berdasarkan data PLN, jumlah pelanggan subsidi dengan daya 450 VA mencapai 23,78 juta pelanggan rumah tangga dan pelanggan 900 VA subsidi sebanyak 7,23 juta pelanggan rumah tangga.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3945 seconds (0.1#10.140)