Dana Kesehatan Rp75 Triliun Lawan Corona Termasuk Subsidi BPJS Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dana kesehatan Rp75 triliun untuk menghadapi pandemi corona atau Covid-19 di dalamnya termasuk suntikan subsidi bagi BPJS Kesehatan. Dari anggaran tersebut, Rp65,8 triliun akan dipakai belanja alat kesehatan.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, dari anggaran Rp75 triliun di bidang kesehatan itu di dalamnya juga terdapat tambahan subsidi untuk BPJS Kesehatan yang belum lama kenaikan tarif yang direncanakan sebelumnya harus batal. Hal ini menyusul keputusan Makamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan atas kenaikan tarif BPJS.
"Rinciannya, Rp75 triliun di bidang kesehatan mencakup tambahan subsidi BPJS akibat dicabutnya pasal mengenai penaikan tarif untuk pekerja bukan penerima upah. Dengan demikian kita berharap BPJS bisa membayarkan seluruh tagihan ke rumah sakit, karena rumah sakit adalah garda terdepan dalam menghadapi Covid-19," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (1/4/2020).
Selain untuk BPJS, anggaran tersebut juga merupakan insentif yang diberikan pemerintah untuk tenaga medis, baik di wilayah pusat maupun daerah. Lalu 132 rumah sakit rujukan itu mencakup rumah sakit yang dikelola pusat dan daerah.
"Dokter spesialis Rp15 juta per bulan dokter biasa Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya dan bidang administrasi lainnya Rp5,5 juta. Ini diberikan selama enam bulan termasuk santunan kematian untuk tenaga kesehatan sebesar Rp300 juta per orang," kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut bahwa pemerintah akan mencadangkan anggaran sebesar Rp65 triliun untuk pembelian alat-alat kesehatan termasuk untuk meningkatkan kualitas rumah sakit. "Untuk mengupgrade rumah sakit agar mereka mampu menangani eskalasi dari Covid-19, termasuk pembangunan rumah sakit di Pulau Galang, termasuk Wisma Atlet yang jadi tempat isolasi," tandasnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, dari anggaran Rp75 triliun di bidang kesehatan itu di dalamnya juga terdapat tambahan subsidi untuk BPJS Kesehatan yang belum lama kenaikan tarif yang direncanakan sebelumnya harus batal. Hal ini menyusul keputusan Makamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan atas kenaikan tarif BPJS.
"Rinciannya, Rp75 triliun di bidang kesehatan mencakup tambahan subsidi BPJS akibat dicabutnya pasal mengenai penaikan tarif untuk pekerja bukan penerima upah. Dengan demikian kita berharap BPJS bisa membayarkan seluruh tagihan ke rumah sakit, karena rumah sakit adalah garda terdepan dalam menghadapi Covid-19," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (1/4/2020).
Selain untuk BPJS, anggaran tersebut juga merupakan insentif yang diberikan pemerintah untuk tenaga medis, baik di wilayah pusat maupun daerah. Lalu 132 rumah sakit rujukan itu mencakup rumah sakit yang dikelola pusat dan daerah.
"Dokter spesialis Rp15 juta per bulan dokter biasa Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya dan bidang administrasi lainnya Rp5,5 juta. Ini diberikan selama enam bulan termasuk santunan kematian untuk tenaga kesehatan sebesar Rp300 juta per orang," kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut bahwa pemerintah akan mencadangkan anggaran sebesar Rp65 triliun untuk pembelian alat-alat kesehatan termasuk untuk meningkatkan kualitas rumah sakit. "Untuk mengupgrade rumah sakit agar mereka mampu menangani eskalasi dari Covid-19, termasuk pembangunan rumah sakit di Pulau Galang, termasuk Wisma Atlet yang jadi tempat isolasi," tandasnya.
(akr)