Bea Cukai Tetap Gempur Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Covid-19
A
A
A
JAKARTA - Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Bea Cukai terus secara sigap menggempur peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat menyatakan sangat disayangkan di tengah pandemi Covid-19 ini masih ada pengkhianat bangsa yang memanfaatkan keadaan genting untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
Setidaknya enam kantor Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal kali ini. Pada Minggu (29/3/2020), Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil mengamankan 608.000 batang rokok ilegal. Penindakan diawali dari informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya kegiatan pemuatan rokok ilegal.
“Menindaklanjuti hal tersebut petugas langsung melakukan pengejaran. Petugas melakukan penindakan di jalan tol Srondol–Jatingaleh KM 8, Semarang,” ungkap Moch Arif Setijo Nugroho, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa muatan truk berisi 38 karton yang berisi 608.000 batang rokok. Sementara itu sopir truk berinsial I (44) dan kernet JN (26) mengaku mendapat pesanan untuk mengirimkan paket tersebut setelah keduanya membongkar barang di daerah Semarang. Mereka menyatakan tidak mengetahui paket tersebut berisi rokok ilegal bahkan baru pertama kali ke Jawa Tengah.
Di hari yang sama Bea Cukai Wilayah Banten juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. petugas mendapati truk yang mencurigakan dan selanjutnya dilakukan penghentian di sebuah rest area jalan tol Jakarta-Merak, Banten.
“Dari hasil pemeriksaan, didapati pelaku mengangkut rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu dengan sarana pengangkut yang dilengkapi surat jalan yang tidak sesuai dengan jenis barang yang dibawa. Rokok ilegal tersebut ditutupi dengan karton kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas,” ungkap Zaky Firmansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Banten.
Dalam operasi ini, Tim Kanwil Bea Cukai Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial FR dan FZ yang mengangkut 2.096.000 batang rokok. Dalam kondisi saat ini ada saja oknum yang memanfaatkan pandemi Covid-19.
Bea Cukai senantiasa mematuhi anjuran pemerintah pusat termasuk dengan membatasi pergerakan petugas di lapangan, kegiatan pengawasan di lapangan dilakukan sangat selektif. "Dalam penindakan ini, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan petugas dalam bertugas dari penyebaran Covid-19, Tim lapangan dilengkapi Alat Pelindung Diri yang cukup seperti masker, sarung tangan. Sedangkan kedua pelaku diperiksa intensif untuk pengembangan kasus ini,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Teluk Bayur juga telah melakukan penindakan sejumlah rokok dan minuman keras ilegal. Pada Selasa (24/3/2020), petugas Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan 1.607.960 batang rokok ilegal di Jalan Sumbar-Riau KM.17. Selain mengamankan rokok ilegal petugas juga mengamankan 1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkutnya. “Pada Kamis (26/3/2020) petugas Bea Cukai Teluk Bayur juga berhasil mengamankan 147.596 batang rokok ilegal berbagai merek dari operasi pasar dalam rangka kampanye gempur rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.
Selain itu, masih di wilayah Sumatera, Bea Cukai Jambi juga berhasil meringkus 500.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada Minggu (29/3/2020). Petugas Bea Cukai Jambi berhasil melakukan pengejaran dan penghentian terhadap target operasi berupa minibus berwarna putih.
Dua orang berinisial Z dan K membawa sekitar 40 koli rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat dari kedua orang tersebut, diketahui masih ada sarana pengangkut lain yang juga membawa rokok ilegal. Petugas Bea Cukai Jambi segera melakukan pencarian hingga menemukan minibus hitam yang diduga sebagai target di Jalan Lintas Merlung, Jambi.
“Sempat terjadi aksi saling kejar, namun pada akhirnya sarana pengangkut tersebut berhasil diberhentikan. Terdapat 4 orang yang berhasil diamankan dengan 10 koli rokok ilegal. Seluruh orang terduga, sarana pengangkut, dan barang bukti kemudian dibawa menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyanto.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Pekanbaru yang mengadakan operasi pasar pada Jumat (20/3/2020) berhasil menggagalkan 8.840 batang rokok ilegal dan 1.400 ml minuman keras ilegal di Kabupaten Siak dan Perawang. “Selain melakukan penindakan dan menginformasikan kepada pemilik toko bahwa menjual barang kena cukai ilegal adalah tindakan pidana, kami juga mengedukasi mengapa rokok ilegal tidak boleh diedarkan dan dijelaskan bagaimana cara mengidentifikasi rokok ilegal dengan cara yang sederhana,” ujar Prijo Andono Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat menyatakan sangat disayangkan di tengah pandemi Covid-19 ini masih ada pengkhianat bangsa yang memanfaatkan keadaan genting untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
Setidaknya enam kantor Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal kali ini. Pada Minggu (29/3/2020), Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil mengamankan 608.000 batang rokok ilegal. Penindakan diawali dari informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya kegiatan pemuatan rokok ilegal.
“Menindaklanjuti hal tersebut petugas langsung melakukan pengejaran. Petugas melakukan penindakan di jalan tol Srondol–Jatingaleh KM 8, Semarang,” ungkap Moch Arif Setijo Nugroho, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa muatan truk berisi 38 karton yang berisi 608.000 batang rokok. Sementara itu sopir truk berinsial I (44) dan kernet JN (26) mengaku mendapat pesanan untuk mengirimkan paket tersebut setelah keduanya membongkar barang di daerah Semarang. Mereka menyatakan tidak mengetahui paket tersebut berisi rokok ilegal bahkan baru pertama kali ke Jawa Tengah.
Di hari yang sama Bea Cukai Wilayah Banten juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. petugas mendapati truk yang mencurigakan dan selanjutnya dilakukan penghentian di sebuah rest area jalan tol Jakarta-Merak, Banten.
“Dari hasil pemeriksaan, didapati pelaku mengangkut rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu dengan sarana pengangkut yang dilengkapi surat jalan yang tidak sesuai dengan jenis barang yang dibawa. Rokok ilegal tersebut ditutupi dengan karton kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas,” ungkap Zaky Firmansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Banten.
Dalam operasi ini, Tim Kanwil Bea Cukai Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial FR dan FZ yang mengangkut 2.096.000 batang rokok. Dalam kondisi saat ini ada saja oknum yang memanfaatkan pandemi Covid-19.
Bea Cukai senantiasa mematuhi anjuran pemerintah pusat termasuk dengan membatasi pergerakan petugas di lapangan, kegiatan pengawasan di lapangan dilakukan sangat selektif. "Dalam penindakan ini, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan petugas dalam bertugas dari penyebaran Covid-19, Tim lapangan dilengkapi Alat Pelindung Diri yang cukup seperti masker, sarung tangan. Sedangkan kedua pelaku diperiksa intensif untuk pengembangan kasus ini,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Teluk Bayur juga telah melakukan penindakan sejumlah rokok dan minuman keras ilegal. Pada Selasa (24/3/2020), petugas Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan 1.607.960 batang rokok ilegal di Jalan Sumbar-Riau KM.17. Selain mengamankan rokok ilegal petugas juga mengamankan 1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkutnya. “Pada Kamis (26/3/2020) petugas Bea Cukai Teluk Bayur juga berhasil mengamankan 147.596 batang rokok ilegal berbagai merek dari operasi pasar dalam rangka kampanye gempur rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.
Selain itu, masih di wilayah Sumatera, Bea Cukai Jambi juga berhasil meringkus 500.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada Minggu (29/3/2020). Petugas Bea Cukai Jambi berhasil melakukan pengejaran dan penghentian terhadap target operasi berupa minibus berwarna putih.
Dua orang berinisial Z dan K membawa sekitar 40 koli rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat dari kedua orang tersebut, diketahui masih ada sarana pengangkut lain yang juga membawa rokok ilegal. Petugas Bea Cukai Jambi segera melakukan pencarian hingga menemukan minibus hitam yang diduga sebagai target di Jalan Lintas Merlung, Jambi.
“Sempat terjadi aksi saling kejar, namun pada akhirnya sarana pengangkut tersebut berhasil diberhentikan. Terdapat 4 orang yang berhasil diamankan dengan 10 koli rokok ilegal. Seluruh orang terduga, sarana pengangkut, dan barang bukti kemudian dibawa menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyanto.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Pekanbaru yang mengadakan operasi pasar pada Jumat (20/3/2020) berhasil menggagalkan 8.840 batang rokok ilegal dan 1.400 ml minuman keras ilegal di Kabupaten Siak dan Perawang. “Selain melakukan penindakan dan menginformasikan kepada pemilik toko bahwa menjual barang kena cukai ilegal adalah tindakan pidana, kami juga mengedukasi mengapa rokok ilegal tidak boleh diedarkan dan dijelaskan bagaimana cara mengidentifikasi rokok ilegal dengan cara yang sederhana,” ujar Prijo Andono Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru.
(alf)