Tangani Corona, Sri Mulyani Berencana Bebaskan Bea Masuk Rp12 Triliun

Rabu, 01 April 2020 - 20:17 WIB
Tangani Corona, Sri...
Tangani Corona, Sri Mulyani Berencana Bebaskan Bea Masuk Rp12 Triliun
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan terus berikhtiar memulihkan perekonomian ditengah wabah corona, dengan memberikan berbagai stimulus. Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana membebaskan bea masuk hingga Rp12 triliun untuk importasi sejumlah komoditas yang dibutuhkan dalam penanganan virus corona.

Pembebasan bea masuk ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Dari sisi perluasan pembebasan bea masuk, kita perkirakan akan menyebabkan bea masuk ditanggung pemerintah mencapai Rp12 triliun," ujar Sri Mulyani melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan insentif bea masuk ditanggung pemerintah menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap industri, yang ditaksir mencapai Rp70,1 triliun.

"Ini bisa dilihat dari halaman 9 Perppu No. 1 Tahun 2020 yang menyebutkan Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dalam penanganan pandemi virus corona," ungkapnya.

Dia menambahkan perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana pada UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Salah satunya pengajuan pembebasan bea masuk dan kemudahan impor alat kesehatan untuk penanganan virus corona harus berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Saat ini, BNPB memberikan rekomendasi impor untuk hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer, produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, dan alat pelindung diri," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)