Perppu Beri Kewenangan LPS Menerbitkan Surat Utang

Rabu, 01 April 2020 - 21:46 WIB
Perppu Beri Kewenangan LPS Menerbitkan Surat Utang
Perppu Beri Kewenangan LPS Menerbitkan Surat Utang
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, memberikan kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk dapat menerbitkan surat utang sendiri menggunakan mekanisme pasar.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan kewenangan menerbitkan surat utang ini bertujuan mempercepat penanganan pemulihan ekonomi dari dampak pandemi virus Covid-19.

"Jadi ini memang upaya LPS dalam mencari dana. Seperti yang diketahui, dana LPS ini kan berasal dari berbagai sumber," kata Halim di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Halim menambahkan, saat ini sumber dana penjaminan LPS berdasarkan Undang-undang LPS diperoleh antara lain melalui iuran sebesar 0,2% dari rata-rata simpanan perbankan.

"LPS juga akan mendapatkan dana dari penjualan bank yang disehatkan. Dan terakhir LPS bisa mendapat dana dari pemerintah jika modalnya telah di bawah Rp4 triliun," jelasnya.

Halim menyebut LPS dapat mendapat dana dari pihak lain namun belum diatur melalui UU LPS. "Jadi, ini dalam rangka menjaga betul-betul dana yang dimiliki oleh LPS itu cukup untuk melakukan tugas, baik penjaminan maupun di restrukrisasi," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3952 seconds (0.1#10.140)