95,17 Persen dari Total Aset LPS Mengendap di Surat Utang

Sabtu, 01 Mei 2021 - 09:00 WIB
loading...
95,17 Persen dari Total...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan pertumbuhan total aset yang mencapai Rp140,16 triliun per akhir 2020 atau tumbuh 16,24% dari tahun sebelumnya sebesar Rp120,58 triliun. Sebagian besar dari aset ini berupa investasi pada surat berharga negara (SBN) dengan porsi Rp133,39 triliun atau 95,17% dari total aset.

LPS membukukan kenaikan surplus bersih sebesar Rp19,36 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp17,73 triliun. "Pendapatan dari investasi naik sebesar 15,80% menjadi Rp8,84 triliun, atau naik sebesar Rp7,64 triliun dari tahun sebelumnya. Hal ini juga karena disertai efisiensi di sisi pengeluaran yang signifikan," ujar Ketua Dewan Komissioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Baca juga:BPKN Segera Ajukan Rekomendasi Penyelesaian Jiwasraya ke Presiden

Sepanjang tahun 2020 kemarin LPS mencatat kenaikan jumlah simpanan masyarakat di 109 bank umum sebesar 10,86% Year on Year (YoY). "Jumlah rekening ini naik sebesar 16,12% (YoY) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Simpanan yang dijamin LPS hingga Desember 2020 mencapai 350.023.911 rekening atau setara dengan 99,91%," katanya.

Sedangkan besaran nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Ini setara 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020 yang jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita.

Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan peran LPS akan dirombak bersamaan pembahasan RUU Omnibus Law sektor keuangan yang akan dilakukan pada masa sidang Agustus dan September 2021. Regulasi baru tersebut akan menambah peran LPS menjadi bersifat pre early warning atau lebih awal dibandingkan sekedar menunggu muncul bank gagal.

Baca juga:Balas Dendam, Rusia Blacklist 8 Pejabat Uni Eropa

Dia mencontohkan, dalam kasus Bank Bukopin beberapa waktu lalu yang mengalami kendala likuiditas. Namun tidak dapat ditangani LPS karena kendala regulasi. Menurutnya, kasus itu seharusnya sudah masuk ranah LPS dalam menyelamatkan dengan regulasi yang tepat. "Jangan sampai bank terlanjur gagal lalu masyarakat sudah panik menguras simpanannya. Di LPS ada uang nganggur Rp135 Triliun tapi hanya untuk beli SBN dan tidak mampu menggerakkan sektor riil, pertumbuhan ekonomi, dan lapangan kerja. Dana di LPS harus bisa lebih dari sekedar menjamin simpanan di atas Rp2 miliar saja," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)