REI Minta Perbankan Segera Realisasikan Aturan OJK

Kamis, 02 April 2020 - 17:01 WIB
REI Minta Perbankan...
REI Minta Perbankan Segera Realisasikan Aturan OJK
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) mengapresiasi diberlakukannya Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tertanggal 13 Maret 2020. Pelaku usaha sektor properti nasional dipastikan akan mengajukan restrukturisasi kredit akibat terdampak pandemik Covid-19.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida berharap, perbankan dapat segera menerapkan POJK tersebut. Sebab, pascamerebaknya Covid-19 secara global, telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas pembangunan perumahan baik yang berskala rumah bersubsidi maupun properti komersial.

"Saat ini kami sedang mendata jumlah anggota yang mengajukan rescheduling kreditnya. Data ini tentunya sangat penting bagi OJK agar dapat menentukan langkah berikutnya. Sedangkan bagi pengembang Anggota REI yang bermasalah untuk melakukan rescheduling, kita akan melakukan pendekatan lebih lanjut," jelas Totok, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Menurut Totok, masih ada beberapa bank yang belum ikut aturan OJK. Untuk itu, diharapkan semua lembaga jasa keuangan perbankan dapat secepatnya merealisasikan Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"DPP REI mendukung sepenuhnya kebijakan relaksasi kredit perbankan yang dikeluarkan OJK dalam merespons dampak penyebaran wabah Covid-19. Kami tentu berharap pihak perbankan juga ikut mendukung kebijakan pemerintah dengan melaksanakan ketentuan tersebut. Sebaliknya, DPP REI juga meminta kepada segenap anggota REI di seluruh daerah di Indonesia agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya," kata Totok.

POJK tersebut berupa pemberian stimulus perekonomian terkait pandemi COVID-19 bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan, namun dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko perbankan.

Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. Kemudian Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Adapun kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bos OJK Minta Dukungan...
Bos OJK Minta Dukungan Perusahaan Keuangan Global Pulihkan Ekonomi Indonesia
Di Peringatan 45 Tahun...
Di Peringatan 45 Tahun Diaktifkan Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Dorong Jaga Stabilitas Pasar Modal
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Duh, OJK Sebut Tingkat...
Duh, OJK Sebut Tingkat Inklusi Literasi Sektor Asuransi di Indonesia Memprihatinkan
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
8 jam yang lalu
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
8 jam yang lalu
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
9 jam yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
9 jam yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
9 jam yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
10 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved