REI Minta Perbankan Segera Realisasikan Aturan OJK

Kamis, 02 April 2020 - 17:01 WIB
REI Minta Perbankan...
REI Minta Perbankan Segera Realisasikan Aturan OJK
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) mengapresiasi diberlakukannya Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tertanggal 13 Maret 2020. Pelaku usaha sektor properti nasional dipastikan akan mengajukan restrukturisasi kredit akibat terdampak pandemik Covid-19.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida berharap, perbankan dapat segera menerapkan POJK tersebut. Sebab, pascamerebaknya Covid-19 secara global, telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas pembangunan perumahan baik yang berskala rumah bersubsidi maupun properti komersial.

"Saat ini kami sedang mendata jumlah anggota yang mengajukan rescheduling kreditnya. Data ini tentunya sangat penting bagi OJK agar dapat menentukan langkah berikutnya. Sedangkan bagi pengembang Anggota REI yang bermasalah untuk melakukan rescheduling, kita akan melakukan pendekatan lebih lanjut," jelas Totok, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Menurut Totok, masih ada beberapa bank yang belum ikut aturan OJK. Untuk itu, diharapkan semua lembaga jasa keuangan perbankan dapat secepatnya merealisasikan Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"DPP REI mendukung sepenuhnya kebijakan relaksasi kredit perbankan yang dikeluarkan OJK dalam merespons dampak penyebaran wabah Covid-19. Kami tentu berharap pihak perbankan juga ikut mendukung kebijakan pemerintah dengan melaksanakan ketentuan tersebut. Sebaliknya, DPP REI juga meminta kepada segenap anggota REI di seluruh daerah di Indonesia agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya," kata Totok.

POJK tersebut berupa pemberian stimulus perekonomian terkait pandemi COVID-19 bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan, namun dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko perbankan.

Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. Kemudian Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Adapun kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bos OJK Minta Dukungan...
Bos OJK Minta Dukungan Perusahaan Keuangan Global Pulihkan Ekonomi Indonesia
Di Peringatan 45 Tahun...
Di Peringatan 45 Tahun Diaktifkan Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Dorong Jaga Stabilitas Pasar Modal
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Duh, OJK Sebut Tingkat...
Duh, OJK Sebut Tingkat Inklusi Literasi Sektor Asuransi di Indonesia Memprihatinkan
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
Berita Terkini
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
7 menit yang lalu
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
24 menit yang lalu
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
29 menit yang lalu
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
55 menit yang lalu
Transisi Energi Bersih...
Transisi Energi Bersih Didoorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
1 jam yang lalu
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
1 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved