Menko Airlangga Bakal Perluas Stimulus di Dunia Usaha
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan bahwa pemerintah akan memperluas stimulus perekonomian kepada sektor usaha. Tidak hanya sebagai upaya meredam dampak covid-19, tetapi juga mendorong dunia usaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) di tengah kondisi saat ini.
"Dukungan sektor usaha diperluas tidak hanya sektor industri manufaktur tetapi juga sektor terdampak lain. Termasuk sektor pariwisata, transportasi dan sektor-sektor yang nanti kami segera koordinasi untuk ditambahkan,” ungkap Menko Airlangga saat konferensi pers, Kamis (2/4/2020).
Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan beberapa stimulus ekonomi melalui Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Diantaranya penggratisan PPh21 untuk pekerja sektor industri pengolahan penghasilan maksimal 200 juta.. Selain itu juga akan diturnkan tarif PPh badan sebesar 3% yakni dari 25% menjadi 22%.
Ia juga mengingatkan sektor swasta bahwa sebagimana yang diatur di dalam undang-undang (UU) THR adalah kewajiban. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait dengan THR.
"Kemudian juga membahas terkait kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR. Dan ini dingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan UU diwajibkan," katanya.
"Dukungan sektor usaha diperluas tidak hanya sektor industri manufaktur tetapi juga sektor terdampak lain. Termasuk sektor pariwisata, transportasi dan sektor-sektor yang nanti kami segera koordinasi untuk ditambahkan,” ungkap Menko Airlangga saat konferensi pers, Kamis (2/4/2020).
Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan beberapa stimulus ekonomi melalui Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Diantaranya penggratisan PPh21 untuk pekerja sektor industri pengolahan penghasilan maksimal 200 juta.. Selain itu juga akan diturnkan tarif PPh badan sebesar 3% yakni dari 25% menjadi 22%.
Ia juga mengingatkan sektor swasta bahwa sebagimana yang diatur di dalam undang-undang (UU) THR adalah kewajiban. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait dengan THR.
"Kemudian juga membahas terkait kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR. Dan ini dingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan UU diwajibkan," katanya.
(akr)