Diguyur Stimulus, Buruh Minta Perusahaan Tak Lagi Cicil THR 2021

Senin, 05 April 2021 - 14:25 WIB
loading...
Diguyur Stimulus, Buruh Minta Perusahaan Tak Lagi Cicil THR 2021
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 secara penuh dan tidak lagi dicicil.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah sudah memberikan stimulus bahkan relaksasi pembayaran pajak kepada perusahaan. Dia meminta agar kepentingan buruh juga tidak diabaikan oleh pengusaha.

"Stimulus sudah dikasih, relaksasi kredit sudah dikasih, beberapa keringanan kredit sudah dikasih, bahkan pajak penjualan mobil juga sudah dikasih. Apalagi yang kurang," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (5/4/2021).



Dia mengakui banyak perusahaan di sektor tertentu yang masih mengalami masalah keuangan selama pandemi Covid-19. Dia meminta agar perusahaan yang masih merugi tersebut berunding dengan dinas ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan laporan keuangan selama dua tahun.

"Langkah pertama ketika duduk berunding, pengusaha harus memberikan laporan keuangan dua tahun berturut-turut. Dari situ bisa diperiksa pemerintah apakah mampu atau tidak. Semua bisa dinegosiasikan dengan jujur, transparan, dan akuntabel," tuturnya.

Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi mengatakan, hingga Februari 2021 masih banyak perusahaan yang belum membayar cicilan THR hingga lunas. "Ada 24.451 anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang terdampak Covid-19 yang imbasnya diliburkan tanpa upah, THR tidak dicicll, PHK tanpa pesangon," tuturnya.



Terkait hal ini, KSPI dan sejumlah pimpinan serikat akan melakukan aksi pada 12 April 2021 di 20 provinsi dan lebih dari 1.000 pabrik dengan melibatkan 10.000 orang buruh di pabriknya masing-masing.

Ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, meminta pembatalan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beserta aturan turunannya melalui sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 tetap diberlakukan.



Ketiga, menuntut pembayaran THR tahun 2021 secara penuh dan tidak dicicil sebagaimana pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)