Awas Perppu 1/2020 Dimanfaatkan Penumpang Gelap

Jum'at, 03 April 2020 - 23:09 WIB
Awas Perppu 1/2020 Dimanfaatkan Penumpang Gelap
Awas Perppu 1/2020 Dimanfaatkan Penumpang Gelap
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengingatkan agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tidak dimanfaatkan penumpang gelap. Perppu yang baru diteken tersebut, mengatur Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.

Sambung dia mengatakan, Perppu itu mengatur tentang program pemulihan ekonomi nasional dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, pelaksanaan program itu harus dilakukan secara hati-hati dan aturan yang jelas, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun aturan pelaksananya.

"Jangan sampai program ini dimanfaatkan oleh penumpang gelap (free rider) dengan mencari celah dan kesempatan untuk memasukan usahanya dalam program ini, padahal usaha tersebut memang sudah bermasalah sebelum wabah COVID-19 ini," ujar Mekeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

Legislator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) I ini mengusulkan agar program pemulihan berjalan dengan baik dan tepat, maka dalam melakukan program harus didampingi oleh penasihat keuangan independen (Independent financial advisor), baik lokal maupun asing. Hal tersebut untuk menutup celah bagi para penumpang gelap bermain curang dengan mengakali kinerja perusahaannya.

Dia melihat Perppu itu memberikan kelonggaran bagi pemerintah untuk menaikan defisit anggaran sampai dengan titik 5,05 persen. Namun sebelum menggunakan alternatif menaikan defisit anggaran, kata dia, pemerintah seharusnya melakukan realokasi dan pemotongan anggaran di Kementerian dan Lembaga (K/L).

Hal tersebut sebagai bentuk kebijakan pengetatan ikat pinggang dari pemerintah dan bukan ajang bagi pemerintah untuk jor-joran melakukan belanja yang tidak prioritas. Kendati demikian, Ia mengapresiasi langkah cepat dan tanggap dari pemerintah dengan menerbitkan Perppu tersebut.

Pasalnya, penerbitan Perppu itu dinilai sebagai suatu langkah pemerintah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta usaha pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat wabah Covid 19.

"Di tengah keadaan yang penuh ketidakpastian, dan saat diperlukan kebijakan yang cepat dan tepat, maka kami sangat mendukung dengan klausul pada ketentuan penutup dalam Perppu ini. Isinya memberikan kelonggaran dan kepastian kepada pengambil kebijakan (stake holder) bahwa kebijakan yang diambil tidak dapat dipidanakan dan tidak merupakan objek gugatan dalam peradilan tata usaha negara," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, klausul itu memberikan kepastian hukum dan keamanan, serta kenyamanan bagi para pengambil keputusan di kemudian hari, sehingga keputusan dapat diambil sesegara mungkin dan setepat mungkin. Hal itu dianggap menjadi penting agar di masa mendatang, bisa dilihat bahwa kebijakan yang diambil saat itu dalam kondisi tidak normal dan genting dan tidak membandingkan dengan kondisi normal.

"Namun tetap menjadi perhatian bagi pengambil keputusan bahwa keputusan yang diambil harus sesuai dengan norma umum, baik asaz kemanfaatan maupun asaz kepatutan dengan tetap menjaga good governance dalam pengambilan keputusan," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8211 seconds (0.1#10.140)