Mendag Optimalkan Serapan Bulog untuk Gabah dan Beras Petani

Sabtu, 04 April 2020 - 05:54 WIB
Mendag Optimalkan Serapan...
Mendag Optimalkan Serapan Bulog untuk Gabah dan Beras Petani
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Untuk Gabah Atau Beras pada pada 16 Maret 2020.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 19 Maret 2020. Tujuan Permendag ini untuk mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan Permendag 24 tahun 2020 merevisi besaran HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Adapun besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24 tahun 2020 yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200 per kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250 per kg, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250 per kg dan di gudang Bulog sebesar Rp5.300 per kg, serta beras di gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.

"Kebijakan HPP untuk gabah atau beras ini diterbitkan bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020, dan telah menyesuaikan kondisi harga saat ini. Melalui kebijakan HPP ini, diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah dan beras dari petani untuk memperkuat stok pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan," ujar Agus Suparmanto di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Agus menekankan, pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras yang dikelola Perum Bulog untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan sebagai antisipasi paceklik. Hal ini merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan intervensi pasar.

"Pemerintah melalui Perum Bulog juga tetap menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) saat terjadi gejolak harga beras di pasar," jelasnya.

Agus melanjutkan, penetapan HPP gabah dan beras ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan dan insentif bagi petani. Yaitu, ketika harga gabah dan beras di petani dan penggilingan berada di bawah HPP, maka Perum Bulog wajib menyerap sesuai dengan HPP dan tetap memperhatikan syarat kualitas sesuai ketentuan.

"Untuk itu, diharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan perberasan dalam implementasi kebijakan HPP ini," tandas Agus.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)