PPP Dorong Bank BUMN Realisasikan Penundaan Pembayaran Kredit
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidowi, meminta agar sektor perbankan, khususnya Bank BUMN menjalankan kebijakan pemerintah dalam hal menunda pembayaran kredit bagi debitur yang mengalami dampak akibat corona. Karena selama ini, masyarakat masih belum bisa menikmati kebijakan yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu tersebut.
"Saat ini, masyarakat masih belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan keringanan tersebut. Apakah setelah pidato Presiden terkait stimulus disampaikan, masyarakat terdampak corona secara otomatis sudah tidak perlu membayar kredit selama enam bulan," kata Baidowi yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PPP DPR, Minggu (5/4/2020).
Dengan perekonomian saat ini, masyarakat kesulitan membayar cicilan motor, kredit bulanan rumah sederhana, kredit UMKM dan lainnya. Pemasukan mereka jauh menurun dalam dua bulan terakhir, sementara beban cicilan dan biaya hidup masih tetap.
"Bank-bank pemerintah harus bisa menjadi contoh dalam menerapkan kebijakan Presiden ini di tengah-tengah masyarakat. Jika harus ada syarat yang perlu dipenuhi debitur, mereka harus melakukan sosialisasi dengan baik dan mempermudah prosesnya," jelas Baidowi.
Baidowi menyebut DPR telah memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dalam melakukan langkah strategis guna menangani dampak pademi Covid-19. Salah satunya dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
"Semua kebijakan pemerintah yang dinilai bisa membantu masyarakat di tengah kondisi sulit seperti ini akan selalu didukung oleh DPR," tambah Baidowi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah memerintah OJK untuk memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp10 miliar berdasarkan ketepatan membayar dan restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit. Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.
"Saat ini, masyarakat masih belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan keringanan tersebut. Apakah setelah pidato Presiden terkait stimulus disampaikan, masyarakat terdampak corona secara otomatis sudah tidak perlu membayar kredit selama enam bulan," kata Baidowi yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PPP DPR, Minggu (5/4/2020).
Dengan perekonomian saat ini, masyarakat kesulitan membayar cicilan motor, kredit bulanan rumah sederhana, kredit UMKM dan lainnya. Pemasukan mereka jauh menurun dalam dua bulan terakhir, sementara beban cicilan dan biaya hidup masih tetap.
"Bank-bank pemerintah harus bisa menjadi contoh dalam menerapkan kebijakan Presiden ini di tengah-tengah masyarakat. Jika harus ada syarat yang perlu dipenuhi debitur, mereka harus melakukan sosialisasi dengan baik dan mempermudah prosesnya," jelas Baidowi.
Baidowi menyebut DPR telah memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dalam melakukan langkah strategis guna menangani dampak pademi Covid-19. Salah satunya dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
"Semua kebijakan pemerintah yang dinilai bisa membantu masyarakat di tengah kondisi sulit seperti ini akan selalu didukung oleh DPR," tambah Baidowi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah memerintah OJK untuk memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp10 miliar berdasarkan ketepatan membayar dan restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit. Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.
(ven)