PPP Dorong Bank BUMN Realisasikan Penundaan Pembayaran Kredit

Senin, 06 April 2020 - 02:26 WIB
PPP Dorong Bank BUMN...
PPP Dorong Bank BUMN Realisasikan Penundaan Pembayaran Kredit
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidowi, meminta agar sektor perbankan, khususnya Bank BUMN menjalankan kebijakan pemerintah dalam hal menunda pembayaran kredit bagi debitur yang mengalami dampak akibat corona. Karena selama ini, masyarakat masih belum bisa menikmati kebijakan yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu tersebut.

"Saat ini, masyarakat masih belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan keringanan tersebut. Apakah setelah pidato Presiden terkait stimulus disampaikan, masyarakat terdampak corona secara otomatis sudah tidak perlu membayar kredit selama enam bulan," kata Baidowi yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PPP DPR, Minggu (5/4/2020).

Dengan perekonomian saat ini, masyarakat kesulitan membayar cicilan motor, kredit bulanan rumah sederhana, kredit UMKM dan lainnya. Pemasukan mereka jauh menurun dalam dua bulan terakhir, sementara beban cicilan dan biaya hidup masih tetap.

"Bank-bank pemerintah harus bisa menjadi contoh dalam menerapkan kebijakan Presiden ini di tengah-tengah masyarakat. Jika harus ada syarat yang perlu dipenuhi debitur, mereka harus melakukan sosialisasi dengan baik dan mempermudah prosesnya," jelas Baidowi.

Baidowi menyebut DPR telah memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dalam melakukan langkah strategis guna menangani dampak pademi Covid-19. Salah satunya dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"Semua kebijakan pemerintah yang dinilai bisa membantu masyarakat di tengah kondisi sulit seperti ini akan selalu didukung oleh DPR," tambah Baidowi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah memerintah OJK untuk memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp10 miliar berdasarkan ketepatan membayar dan restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit. Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.
(ven)
Berita Terkait
Soal Revisi UU 23/1999...
Soal Revisi UU 23/1999 tentang BI, Begini Pendapat Ketua Baleg DPR
Pelaku Kredit Fiktif...
Pelaku Kredit Fiktif Rp9,5 Miliar di Bank BUMN Ditangkap
Lampaui Target, Penyaluran...
Lampaui Target, Penyaluran KUR Bank BUMN Tembus Rp188 Triliun
Pandemi Covid-19 Pukul...
Pandemi Covid-19 Pukul Ekonomi, Ini Arahan Banggar DPR kepada BI
Kritik Adian Napitupulu...
Kritik Adian Napitupulu ke Kementerian BUMN Dinilai Salah Alamat
Dukung Pekerja Disabilitas...
Dukung Pekerja Disabilitas di BUMN, Anggota DPR Minta Swasta Ikut Terlibat
Berita Terkini
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Kamis 3 April 2025, Catat Sampai Kapan!
4 jam yang lalu
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
5 jam yang lalu
Chandra Asri dan Glencore...
Chandra Asri dan Glencore Resmi Kuasai Kilang Shell Singapura Senilai Rp4,2 Triliun
7 jam yang lalu
Ikut Pertamina UMK Academy,...
Ikut Pertamina UMK Academy, Produk UMKM Bisa Go Global
7 jam yang lalu
Risiko Resesi Amerika...
Risiko Resesi Amerika Semakin Besar, Begini Isi Ramalan Goldman Sachs
7 jam yang lalu
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
7 jam yang lalu
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved