Harga Batu Bara Tumbang Hadapi Corona
A
A
A
JAKARTA - Indeks rata-rata harga batu bara mulai menunjukkan tren negatif akibat semakin meluasnya wabah Covid-19 di dunia. Banyaknya negara yang memberlakukan karantina wilayah membuat konsumsi listrik turun sehingga permintaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ikut berkurang.
"Berkurangnya konsumsi listrik di negara-negara terdampak Covid-19, mengakibatkan permintaan batu bara di negara-negara tersebut turun sehingga berdampak pada terjadinya sedikit over supply batu bara secara global. Hal itu akhirnya mempengaruhi penurunan indeks batu bara global," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Menurut dia, terdapat empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batu bara dunia, yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platt's 5900. Terhitung pada bulan sebelumnya rata-rata indeks bulanan ICI turun 2,66%, Platt's turun 2,75%, GCNC turun 1,77%, NEX turun 0,66%.
"Turunnya indeks batu bara global tersebut berpengaruh terhadap harga batu bara acuan (HBA) di dalam negeri. Mengacu pada empat indeks batu bara maka HBA juga ikut turun," jelasnya.
Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) HBA pada April 2020 ditetapkan sebesar USD65,77 per ton atau turun USD1,31 dari HBA Maret di angka USD67,08 per ton. Penetapan HBA tersebut juga dipicu turunnya permintaan listrik di dalam negeri akibat dari kebijakan bekerja dari rumah atau work from home.
"Kebijakan work from home berakibat pada turunnya konsumsi listrik di pusat-pusat bisnis sehingga berpengaruh terhadap permintaan batu bara," kata dia.
Sebagai informasi, pada Januari 2010 HBA ditetapkan sebesar USD65,93 per ton turun dibandingkan Desember 2019 sebesar USD66,30 per ton. Selanjutnya HBA mengalami kenaikan pada Februari 2020 sebesaf USD66,89 per ton dan Maret masih menunjukkan keperkasaannya di level USD 67,08 per ton. Namun pada April 2020 tumbang di angka USD65,77 per ton.
"Penetapan HBA pada April 2020 ini akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut atau FOB Vessel,” kata dia.
"Berkurangnya konsumsi listrik di negara-negara terdampak Covid-19, mengakibatkan permintaan batu bara di negara-negara tersebut turun sehingga berdampak pada terjadinya sedikit over supply batu bara secara global. Hal itu akhirnya mempengaruhi penurunan indeks batu bara global," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Menurut dia, terdapat empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batu bara dunia, yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platt's 5900. Terhitung pada bulan sebelumnya rata-rata indeks bulanan ICI turun 2,66%, Platt's turun 2,75%, GCNC turun 1,77%, NEX turun 0,66%.
"Turunnya indeks batu bara global tersebut berpengaruh terhadap harga batu bara acuan (HBA) di dalam negeri. Mengacu pada empat indeks batu bara maka HBA juga ikut turun," jelasnya.
Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) HBA pada April 2020 ditetapkan sebesar USD65,77 per ton atau turun USD1,31 dari HBA Maret di angka USD67,08 per ton. Penetapan HBA tersebut juga dipicu turunnya permintaan listrik di dalam negeri akibat dari kebijakan bekerja dari rumah atau work from home.
"Kebijakan work from home berakibat pada turunnya konsumsi listrik di pusat-pusat bisnis sehingga berpengaruh terhadap permintaan batu bara," kata dia.
Sebagai informasi, pada Januari 2010 HBA ditetapkan sebesar USD65,93 per ton turun dibandingkan Desember 2019 sebesar USD66,30 per ton. Selanjutnya HBA mengalami kenaikan pada Februari 2020 sebesaf USD66,89 per ton dan Maret masih menunjukkan keperkasaannya di level USD 67,08 per ton. Namun pada April 2020 tumbang di angka USD65,77 per ton.
"Penetapan HBA pada April 2020 ini akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut atau FOB Vessel,” kata dia.
(fjo)