Jakarta PSBB, Layanan Keuangan dan Perbankan Berjalan Normal

Rabu, 08 April 2020 - 11:14 WIB
Jakarta PSBB, Layanan...
Jakarta PSBB, Layanan Keuangan dan Perbankan Berjalan Normal
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa layanan keuangan dan perbankan tetap berjalan normal meski Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penegasan BI ini selaras dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia, mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah tersebut.

Mengacu pada Pasal 13 ayat (3) PMK dan penjelasan poin D tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari PMK dimaksud, Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.

"Dengan senantiasa mengedepankan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Jasa Keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19," terangnya di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, BI memperhatikan keputusan pemerintah, terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPTJ: Pengguna Layanan...
BPTJ: Pengguna Layanan Bus Belum Signifikan
Darurat Corona, Pertamina...
Darurat Corona, Pertamina Perluas Layanan Antar BBM dan LPG
Cegah Covid-19, Sejumlah...
Cegah Covid-19, Sejumlah Pasar Modern Siapkan Layanan Pesan Antar
Surabaya Raya Bakal...
Surabaya Raya Bakal Terapkan PSBB Pekan Depan
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Perkuat Sinergitas,...
Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
Berita Terkini
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
1 jam yang lalu
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
1 jam yang lalu
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
1 jam yang lalu
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
2 jam yang lalu
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
2 jam yang lalu
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
4 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved