Antisipasi Corona, Industri Tambang Diminta Siapkan Ruang Isolasi bagi Pekerja
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meminta industri pertambangan menerapkan protokol kesehatan yang telah dibuat di tengah pandemi Covid-19. Hal itu sebagai upaya pemerintah mencegah penularan virus corona khususnya dalam kegiatan operasional pertambangan, baik itu mineral dan batu bara (minerba) ataupun minyak dan gas bumi.
"Kita tahu kegiatan operasi pertambangan seperti migas dan minerba tidak libur atau tetap berlangsung. Untuk itu setiap pelaku usaha wajib menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Raharjo dalam acara diskusi online bertajuk "Pencegahan Covid-19 dalam Operasi Pertambangan" di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya ada sejumlah anjuran yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha tambang dalam upaya mencegah penularan virus corona. Adapun sejumlah anjuran tersebut di antaranya meningkatkan kewaspadaan, pengendalian, pembatasan berkumpul dan membiasakan hidup bersih dan sehat.
Peraturan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan di industri pertambangan tersebut dibuat oleh Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan telah diedarkan kepada pelaku pertambangan. Dalam surat edaran itu, imbuhnya, para pemegang izin tambang juga diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan termasuk tenaga medis dan ruang isolasi untuk mengantisipasi apabila pekerja terpapar Covid-19.
"Kita minta pelaku usaha menyiapkan ruang isolasi untuk mengantisipasi apabila pekerja terdampak virus corona. Itu sebagai upaya antisipasi apabila fasilitas kesehatan umum atau rumah sakit tidak mencukupi sehingga penanganan pasien dapat langsung dirawat di lokasi," kata dia.
"Kita tahu kegiatan operasi pertambangan seperti migas dan minerba tidak libur atau tetap berlangsung. Untuk itu setiap pelaku usaha wajib menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Raharjo dalam acara diskusi online bertajuk "Pencegahan Covid-19 dalam Operasi Pertambangan" di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya ada sejumlah anjuran yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha tambang dalam upaya mencegah penularan virus corona. Adapun sejumlah anjuran tersebut di antaranya meningkatkan kewaspadaan, pengendalian, pembatasan berkumpul dan membiasakan hidup bersih dan sehat.
Peraturan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan di industri pertambangan tersebut dibuat oleh Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan telah diedarkan kepada pelaku pertambangan. Dalam surat edaran itu, imbuhnya, para pemegang izin tambang juga diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan termasuk tenaga medis dan ruang isolasi untuk mengantisipasi apabila pekerja terpapar Covid-19.
"Kita minta pelaku usaha menyiapkan ruang isolasi untuk mengantisipasi apabila pekerja terdampak virus corona. Itu sebagai upaya antisipasi apabila fasilitas kesehatan umum atau rumah sakit tidak mencukupi sehingga penanganan pasien dapat langsung dirawat di lokasi," kata dia.
(fjo)