KPPU Minta Pemerintah Percepat Realisasi Impor Gula

Rabu, 08 April 2020 - 19:20 WIB
KPPU Minta Pemerintah Percepat Realisasi Impor Gula
KPPU Minta Pemerintah Percepat Realisasi Impor Gula
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar importasi gula bisa segera direalisasikan sehingga tidak terjadi kenaikan harga selama pandemi corona (Covid-19).

Komisioner KPPU Guntur Saragih menilai penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula terlambat sehingga harga melonjak hingga Rp18.000 per kilogram (kg). Untuk itu, KPPU mendorong agar pemerintah tidak hanya memberikan SPI tetapi juga mempercepat realisasinya.

"Produksi petani tebu mayoritas terjadi di semester II. Artinya, semester I tahun ini stoknya dari sisa stok semester II tahun 2019. Namun, SPI baru terbit di Maret 400.000 ton lebih. Tentunya ini baru bisa direalisasikan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Menurut dia, pemerintah seharusnya sudah mempunyai estimasi kebutuhan konsumsi gula sehingga tidak meleset di semester II tahun 2020. "Realisasi gula kalau tertunda akan masuk semester II. Itu sudah masuk panen raya. Maka harus ada perhitungan agar impor tidak berbarengan panen raya," jelasnya.

Guntur menuturkan, KPPU juga meminta ketepatan penerbitan SPI supaya tidak merugikan petani gula. Menurut dia, apabila dibutuhkan badan usaha seperti Bulog bisa segera ditugaskan merealisasikan SPI tersebut.

"Importasi ranahnya ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun jika tindakan importasi tersebut ada pelanggaran, itu (ranahnya) KPPU," tuturnya.

Direktur Ekonomi KPPU Firmansyah mengatakan, berdasarkan pantauan KPPU di seluruh wilayah Indonesia, harga gula melonjak tinggi melampaui batas harga eceran tertinggi (HET).

"Untuk gula di pasar modern dan tradisional terlihat peningkatan harga yang sangat tajam di periode Maret dan April. Rata-rata di pasar tradisional terlihat harga lebih tinggi dibandingkan pasar modern," ujarnya.

FIrmansyah melanjutkan, untuk kenaikan harga gula di atas 18% dari HET menjadi Rp14.800 per kg terjadi di pasar modern. Sementara di pasar tradisional kenaikan mencapai 44% menjadi Rp18.050 per kg. "Rantai pasok di pasar tradisional lebih panjang dibanding modern sehingga harga yang tercipta lebih tinggi," tuturnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3755 seconds (0.1#10.140)