Gojek Siap Patuhi Regulasi yang Dikeluarkan Terkait PSBB
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi kebijakan yang telah resmi diterapkan di DKI Jakarta yang bertujuann agar penyebaran virus corona (Covid-19) tidak semakin meluas.
Konsekuensinya, aktivitas sejumlah sektor pun terpaksa dibatasi. Salah satunya, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang turut mengatur pembatasan layanan ojek online atau ojol. Khususnya pada Pasal 13, disebutkan bahwa ojol tidak boleh beroperasi untuk mengangkut penumpang, melainkan hanya barang.
Menanggapi hal itu, Chief Corporate Affairs PT Gojek Indonesia Nila Marita mengatakan, pada prinsipnya Gojek selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19.
"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," kata Nila kepada SINDOnews, Rabu (8/4/2020).
Hingga saat ini, Lanjut Nila, Gojek telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mitra-mitranya agar tetap dapat beroperasi dan menjalankan tugasnya dengan aman di tengah pandemi Covid-19. "Karena mitra-mitra ini, terutama para mitra driver merupakan andalan kita bersama di tengah masyarakat diimbau untuk di rumah saja guna menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Selain itu, Nila menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disiapkan pemerintah bagi para mitranya. Untuk itu, Gojek tengah mendata mitra kerjanya dan akan menyerahkan data tersebut segera ke pemerintah.
Konsekuensinya, aktivitas sejumlah sektor pun terpaksa dibatasi. Salah satunya, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang turut mengatur pembatasan layanan ojek online atau ojol. Khususnya pada Pasal 13, disebutkan bahwa ojol tidak boleh beroperasi untuk mengangkut penumpang, melainkan hanya barang.
Menanggapi hal itu, Chief Corporate Affairs PT Gojek Indonesia Nila Marita mengatakan, pada prinsipnya Gojek selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19.
"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," kata Nila kepada SINDOnews, Rabu (8/4/2020).
Hingga saat ini, Lanjut Nila, Gojek telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mitra-mitranya agar tetap dapat beroperasi dan menjalankan tugasnya dengan aman di tengah pandemi Covid-19. "Karena mitra-mitra ini, terutama para mitra driver merupakan andalan kita bersama di tengah masyarakat diimbau untuk di rumah saja guna menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Selain itu, Nila menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disiapkan pemerintah bagi para mitranya. Untuk itu, Gojek tengah mendata mitra kerjanya dan akan menyerahkan data tersebut segera ke pemerintah.
(fjo)