KPPU Tetap Awasi Persaingan Pelaku Usaha Bapok Saat Pandemi Corona

Kamis, 09 April 2020 - 00:11 WIB
KPPU Tetap Awasi Persaingan...
KPPU Tetap Awasi Persaingan Pelaku Usaha Bapok Saat Pandemi Corona
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tetap mengawasi persaingan terhadap pelaku usaha meski DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Secara khusus, pengawasan itu mencakup komoditas bahan pokok (bapok) yang meliputi gula, beras, daging sapi dan ayam, telur, dan sebagainya.

Anggota KPPU Guntur S Saragih menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan data terkait bahan pokok tersebut. Dalam masa darurat Covid-19 saat ini, ketersediaan bahan pokok dan alat kesehatan dalam harga yang wajar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sangat krusial.

"Lonjakan harga yang sangat tinggi merupakan pintu masuk bagi upaya penegakan hukum kami. Karena itu, data terkait harga dan pasokan bahan pokok kepada pemerintah dan berbagai pihak sudah dikumpulkan," jelas Guntur lewat keterangan tertulisnya, Rabu (8/4).

Dia melanjutkan, KPPU telah berkoordinasi dalam hal data dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok, Badan Pusat Statistik, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengumpulan data kepada 250 pelaku usaha di berbagai bahan pokok tersebut.

Guntur menyebutkan, gula menjadi prioritas utama yang ditangani KPPU saat ini. Setelah melalui kajian internal, ternyata ditemukan persoalan terkait mahalnya harga gula di masyarakat. Bahkan di pasar, pelaku usaha ritel melakukan pembatasan jumlah pembelian gula oleh konsumen.

"Kalau bahan pokok lain belum menunjukkan lonjakan harga yang sangat tinggi (excessive). Lonjakan dapat terjadi karena permasalahan data produksi nasional yang kurang tepat, hambatan logistik di masa wabah Covid-19, dan perilaku pelaku usaha sendiri," ujar dia.

Sambung Guntur menjelaskan, kebutuhan gula nasional hingga Lebaran tahun ini dapat mencapai 1,14 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 650 ribu ton dipenuhi stok akhir tahun lalu. Adapun sisanya sekitar 500 ribu ton diperoleh dari impor.

Untuk itu, waktu pengeluaran surat persetujuan impor menjadi penting dalam mempengaruhi harga di pasar. Kementerian Perdagangan pada 3 Maret 2020 telah mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI) sebesar 438,8 ribu ton untuk gula kristal merah yang digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih untuk konsumsi.

"Seharusnya jumlah kuota impor gula cukup. Tapi karena pengeluarannya agak terlambat, baru sedikit yang terealisasikan. Sebaiknya pemerintah mengeluarkan izin tersebut lebih awal, karena besaran kebutuhan telah diketahui sejak awal tahun," cetus Guntur.

Menurut pantaunnya, kekurangan pasokan ini mengakibatkan harga gula pasir di seluruh provinsi berada di atas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sejak 24 Maret 2020. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga gula berada di kisaran Rp18.000/kg di pasar tradisional, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi di tingkat konsumen yang berada pada harga Rp12.500/kg.
(akr)
Berita Terkait
Wasit Persaingan Usaha...
Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
KPPU Bakal Panggil 10...
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Pakar Hukum Persaingan...
Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa
Tahun Ini Indeks Persaingan...
Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Kemitraan Usaha Besar...
Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Minimalisir Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tutup Celah Pelanggaran...
Tutup Celah Pelanggaran Persaingan Usaha, Pupuk Kaltim Ajak Karyawan Ikut Pelatihan dan Sosialisasi KPPU
Berita Terkini
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
3 jam yang lalu
Serapan Gabah Dihentikan,...
Serapan Gabah Dihentikan, Mentan Amran Copot Kepala Bulog Nganjuk
3 jam yang lalu
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
3 jam yang lalu
Sinyal Kuat AS Cabut...
Sinyal Kuat AS Cabut Sanksi Rusia demi Hidupkan Ekspor Biji-bijian Laut Hitam
4 jam yang lalu
OJK Anugerahkan BSI...
OJK Anugerahkan BSI 3 Penghargaan GERAK Syariah Award
4 jam yang lalu
Infografis
Alasan Mengapa Meminum...
Alasan Mengapa Meminum Kopi saat Sahur Tidak Dianjurkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved