Bukit Emas Papua Bergejolak, Freeport Tenang-Tenang Saja

Jum'at, 16 September 2011 - 11:22 WIB
Bukit Emas Papua Bergejolak, Freeport Tenang-Tenang Saja
Bukit Emas Papua Bergejolak, Freeport Tenang-Tenang Saja
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia kembali diguncang aksi demo dan mogok karyawannya. Namun, seperti aksi-aksi mogok sebelumnya, perusahaan penambang emas asal negeri Paman Sam ini nampak tenang-tenang saja menghadapinya.

Masalah kesejahteran menjadi pangkal permasalahan aksi mogok karyawan Freeport asli pribumi. Mereka mengklaim memperoleh upah yang rendah dibanding karyawan ekspatriat. Karyawan Freeport di Timika selama ini mendapat upah rendah. Selisih upahnya mencapai USD30 per jam dengan karyawan asing. Menurut data pihak SPSI, mereka hanya dibayar USD1,5-USD3 per jam. Selain itu, adanya enam orang karyawan Freeport yang di PHK secara sepihak Juli lalu semakin membuat aksi mogok karyawan tak terelakkan.

"Kami minta agar kami diupah sebesar USD17-43 per jam, kami tidak minta sampai USD73 per jam. Kami hanya ingin gaji kami ikut seperti gaji karyawan Freeport yang lainnya," jelas Ketua Bidang Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Freeport, Virgo Salossa.

Aksi mogok karyawan Freeport tahun ini diawali pada 4 Juli lalu di Timika selama sekira dua minggu. Aksi sempat mereda setelah pihak manajemen berjanji untuk mengakomodir tuntutan karyawan. Namun kenyataannya, karyawan belum juga puas dengan pertemuan dengan manajemen sehingga aksi mogok kembali di gelar 15 September kemarin

"Perusahaan yang katanya beritikad baik mau melakukan negoisasi, tapi karyawan tidak bisa menerima paket yang diajukan perusahaan," jelas Virgo.

Dia menjelaskan, jika konsep paket kenaikan gaji untuk 23 ribu karyawan Freeport yang diajukan manajemen berbeda dengan konsep yang diusulkan oleh karyawan. Manajemen, hanya menawarkan kenaikan gaji sebesar 11 persen pada tahun 2011 ini, dan dilanjutkan dengan kenaikan dalam jumlah yang sama 11 persen pada tahun 2012 mendatang.

Konsep itu sangat berbeda dengan apa yang diajukan oleh karyawan. Virgo mengatakan karyawan menginginkan kenaikan gaji didasarkan pada kondisi perusahaan. Dia menjelaskan, sekarang ini rata-rata Freeport meraup keuntungan Rp74 triliun per tahun. "Dan 23 ribu karyawan Freeport cuma dapat sekira Rp1,3 triliun," tegas dia.

"Kami melihat ini terlalu jauh dari yang kami harapkan. Yang kami harapkan dengan bekerja di perusahaan multiinternasional seperti Freeport ini adalah gaji yang sesuai dengan kondisi perusahaan," beber dia.

Sementara itu pihak PT Freeport Indonesia mengaku telah menawarkan paket keuangan yang menarik untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dalam Perjanjian kerja bersama (PKB) periode Oktober 2011-September 2013.

"Paket kompensasi tersebut terdiri dari kenaikan upah dasar untuk karyawan nonstaf sebesar 22 persen selama periode dua tahun. Bonus logam (metal bonus) yang meningkat sebanyak 230 persen (pada harga saat ini untuk tembaga dan emas) dibanding bonus tembaga (copper bonus) sebelumnya, dan kontribusi terhadap tabungan rencana hari tua hingga empat persen," ungkap Juru Bicara PT Freeport Indonesia Ramdhani Sirait.

Dijelaskannya, dalam pelaksanan kompensasi tersebut jika ditotalkan dalam tahunan, paket kompensasi ini akan berjumlah sebesar 26 kali upah bulanan dasar. "Peningkatan manfaat lain adalah termasuk tambahan besaran untuk bantuan pinjaman perumahan, bonus shift kerja dan bantuan pendidikan untuk anak yang menjadi tanggungan karyawan," imbuhnya.

Diakuinya, sejak awal perundingan yang dimulai pada 20 Juli 2011, PT Freeport Indonesia mengklaim jika telah melakukan upaya negosiasi dengan itikad baik bersama pengurus dari berbagai pihak. Diantaranya adalah Pengurus Unit Kerja-Federasi Serikat Pekerja Kimia, dan Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK-FSP SPSI).

"Untuk mencapai kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2011-2013, yang adil dan wajar. Kami telah mengutarakan keinginan kami untuk melanjutkan proses perundingan, sehingga dapat dicapai kesepakatan tepat pada waktunya," terangnya.

Lebih jauh Ramdhani menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 48 /MEN/IV/2004, jika negosiasi tidak selesai dalam waktu yang disepakati, para pihak dapat memperpanjang perundingan untuk maksimal 30 hari.

Sehingga, dengan adanya keputusan tersebut, manajemen berharap untuk dapat melanjutkan negosiasi dengan itikad baik untuk mencapai kesepakatan yang adil dan wajar untuk karyawan non-staf. "Tidak ada dasar hukum untuk segala bentuk penghentian pekerjaan yang dianggap pemogokan karena undang-undang menyediakan dialog yang berkelanjutan dan mediasi," tandasnya.

Meski demikian, Serikat pekerja PT Freeport Indonesia menyatakan tetap kepada keputusannya akan melakukan mogok pada 15 September. "Jadi kami sudah berunding dengan yang lain. Pada prinsipnya kami tidak melihat itikad baik yang mereka maksud seperti apa. Kami tetap pada keputusan tanggal 15 September akan mogok," ungkap Ketua Bidang Organisasi Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Freeport, Virgo Solossa.

Direncanakan aksi mogok tersebut akan berjalan hingga satu bulan kedepan. Diawali pada 15 September hingga 15 Oktober. "Tidak tertutup kemungkiinan semua karyawan yang ada akan ikut mogok," imbuhnya. (yuni astutik (okezone)/widi agustian (okezone))
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9741 seconds (0.1#10.140)