Kaltim Airline dilirik dua investor

Jum'at, 13 Januari 2012 - 14:03 WIB
Kaltim Airline dilirik dua investor
Kaltim Airline dilirik dua investor
A A A
Sindonews.com - Kaltim Air dinyatakan tidak dapat beroperasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), karena belum dapat memenuhi persyaratan soal kepemilikan jumlah pesawat minimal lima unit.

Sejak 19 Desember lalu, Kaltim Air tidak lagi beroperasi membawa penumpang di daerah perbatasan. Namun masih bisa dapat melayani pengangkutan barang karena masih memiliki AOC untuk logistic/cargo.

Meski mengalami mati suri, perusahaan penerbangan yang dikelola oleh Kaltim Aviation Holding (KAH) ini tengah dilirik oleh dua investor untuk mendapatkan tambahan modal.

"Ada dua yang masih melakukan pendekatan, dari Jakarta dan China. Kemungkinan satu sampai dua bulan ke depan akan kembali datang untuk melakukan negosiasi," ungkap Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kaltim Yadi Sabiannoor, ditemui di Balikpapan, belum lama ini.

Yadi mengatakan, dua investor tersebut sudah melakukan pembicaraan dengan Gubernur Kaltim untuk menjajaki peluang investasi. "Belum dulu karena masih pembicaraan awal," tandasnya singkat.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengakui pendekatan yang dilakukan oleh dua investor tersebut bisa menjadi harapan baru bagi Kaltim Air guna merealisasikan misi menjadi jembatan udara di Kaltim.

"Ya, kami memang sekarang lagi break dulu Kaltim Airline. Tapi tidak ada dana yang keluar dari pemprov. Kami masih tunggu investor strategis yang berminat," ucapnya ditemui usai pengeboran pertama untuk tiang panjang pembangunan perluasan Bandara Sepinggan Balikpapan, Kamis, 12 Januari 2012.

Awang mengatakan, masuknya investor akan menambah permodalan KAH yang selama ini disokong oleh beberapa pengusaha di Kaltim.

Diketahui, Kaltim Air sejak 19 Desember 2011 tidak lagi bisa melayani penumpang karena Air Operation Certificate (AOC) yang dimiliki oleh perusahaan yang mengoperasikan maskapai tersebut hanya untuk kargo saja.

Nantinya, investor yang masuk tersebut akan membantu pendanaan termasuk untuk melakukan pembelian pesawat sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam UU No.1/2009, bahwa setiap maskapai wajib memiliki 10 unit pesawat yang lima di antaranya merupakan hak milik perusahaan. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3607 seconds (0.1#10.140)