Kaltim Airline dilirik dua investor

Jum'at, 13 Januari 2012 - 14:03 WIB
Kaltim Airline dilirik...
Kaltim Airline dilirik dua investor
A A A
Sindonews.com - Kaltim Air dinyatakan tidak dapat beroperasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), karena belum dapat memenuhi persyaratan soal kepemilikan jumlah pesawat minimal lima unit.

Sejak 19 Desember lalu, Kaltim Air tidak lagi beroperasi membawa penumpang di daerah perbatasan. Namun masih bisa dapat melayani pengangkutan barang karena masih memiliki AOC untuk logistic/cargo.

Meski mengalami mati suri, perusahaan penerbangan yang dikelola oleh Kaltim Aviation Holding (KAH) ini tengah dilirik oleh dua investor untuk mendapatkan tambahan modal.

"Ada dua yang masih melakukan pendekatan, dari Jakarta dan China. Kemungkinan satu sampai dua bulan ke depan akan kembali datang untuk melakukan negosiasi," ungkap Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kaltim Yadi Sabiannoor, ditemui di Balikpapan, belum lama ini.

Yadi mengatakan, dua investor tersebut sudah melakukan pembicaraan dengan Gubernur Kaltim untuk menjajaki peluang investasi. "Belum dulu karena masih pembicaraan awal," tandasnya singkat.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengakui pendekatan yang dilakukan oleh dua investor tersebut bisa menjadi harapan baru bagi Kaltim Air guna merealisasikan misi menjadi jembatan udara di Kaltim.

"Ya, kami memang sekarang lagi break dulu Kaltim Airline. Tapi tidak ada dana yang keluar dari pemprov. Kami masih tunggu investor strategis yang berminat," ucapnya ditemui usai pengeboran pertama untuk tiang panjang pembangunan perluasan Bandara Sepinggan Balikpapan, Kamis, 12 Januari 2012.

Awang mengatakan, masuknya investor akan menambah permodalan KAH yang selama ini disokong oleh beberapa pengusaha di Kaltim.

Diketahui, Kaltim Air sejak 19 Desember 2011 tidak lagi bisa melayani penumpang karena Air Operation Certificate (AOC) yang dimiliki oleh perusahaan yang mengoperasikan maskapai tersebut hanya untuk kargo saja.

Nantinya, investor yang masuk tersebut akan membantu pendanaan termasuk untuk melakukan pembelian pesawat sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam UU No.1/2009, bahwa setiap maskapai wajib memiliki 10 unit pesawat yang lima di antaranya merupakan hak milik perusahaan. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
26 menit yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
32 menit yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
1 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
1 jam yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
2 jam yang lalu
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved