Waralaba asing wajib pakai bahan baku lokal

Senin, 16 Januari 2012 - 14:05 WIB
Waralaba asing wajib pakai bahan baku lokal
Waralaba asing wajib pakai bahan baku lokal
A A A
Sindonews.com - Dengan begitu banyaknya waralaba asing yang masuk ke Indonesia, kemungkinan akan ada peraturan yang mewajibkan waralaba asing tersebut menggunakan bahan baku lokal untuk produknya.

Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan Jimmy Bella mengatakan, hal tersebut masih dibahas karena penyempurnaan peraturan terkait waralaba asing belum tuntas.

"Misalnya mengenai bahan baku. Kalau bahan baku tersedia di sini, buat apa harus dari luar. Sebetulnya waralaba yang ada saat ini juga sudah ada yang menerapkan itu," jelasnya.

Jimmy menuturkan jika bahan baku tidak terdapat di dalam negeri, waralaba asing baru diperbolehkan melakukan impor.

Jimmy mengatakan pada intinya Kemendag tidak menutup pintu bagi waralaba asing, karena juga ikut memutar roda perekonomian di Indonesia.

Menurutnya, revisi peraturan diperlukan untuk lebih mengatur mengenai waralaba asing yang ingin masuk ke Indonesia.

"Kami tidak menutup pintu bagi waralaba asing. Meskipun waralaba asing, tetapi orang Indonesia juga yang menjadi direktur sampai penjaja. Hanya sistem dan merek saja yang masuk ke Indonesia," papar Jimmy.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan merevisi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi merek waralaba asing jika ingin masuk ke pasar Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan Indonesia tengah menjadi sasaran bagi waralaba asing untuk meluaskan pasar, karena nilai belanja rumah tangga yang cukup besar.

"Pendapatan nasional Indonesia tahun ini lebih dari Rp8.000 triliun, lebih dari Rp5.500 triliun didapat dari belanja rumah tangga, lalu dari situ sekitar Rp3.500 triliun adalah belanja barang konsumsi. Pertumbuhan per tahun pendapatan Indonesia adalah sekitar 7-8 persen, atau Rp300 triliun," jelasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0056 seconds (0.1#10.140)