Batas maksimum ditetapkan USD6,1 M

Kamis, 26 Januari 2012 - 11:32 WIB
Batas maksimum ditetapkan USD6,1 M
Batas maksimum ditetapkan USD6,1 M
A A A


Sindonews.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto mengatakan, batas maksimum pinjaman luar negeri pada 2013–3015 adalah berkisar antara USD6–6,1 miliar (sekira Rp54-54,9 triliun) atau hampir sama dengan batas maksimum pinjaman luar negeri di APBN 2012 sebesar Rp54,28 triliun.

Rahmat menjelaskan, pemberian batas ini harus dilakukan agar Kementrian/Lembaga (K/L) lebih disiplin dalam menggunakan anggaran sehingga keuangan negara tetap prudent.

“Artinya K/L yang mengajukan proyek-proyek yang masuk bluebook (buku biru untuk dana pinjaman) itu juga harus melihat bahwa kemampuan pemerintah ada batasnya untuk berutang,” ujar Rahmat di Jakarta, Rabu 26 Januari 2012.

Rahmat menambahkan adanya batas tersebut juga diharapkan bisa memuluskan sejumlah target pemerintah terkait pinjaman luar negeri. Salah satunya adalah target penurunan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 25% pada 2011 menjadi 22% pada 2014.

Sebagai catatan, pencapaian rasio utang terhadap PDB Indonesia terus mengalami penurunan. Bila pada 2009 rasionya masih 28,8% maka pada 2010 turun menjadi 26,3%.

“Kedua, defisit kita semakin lama semakin kecil, penyerapan semakin baik, penggunaan utang juga harus semakin baik, jangan terus berhutang tapi kita gunakan utang yang sedikit tapi lebih efisien dan efektif betul-betul untuk kegiatan produktif,” tandasnya.

Terkait hal yang sama, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, mulai tahun ini Indonesia memang akan lebih memanfaatkan pinjaman dalam negeri untuk membiayai pembangunan. Proporsi pinjaman luar negeri kemungkinan hanya 5% dari total utang yang digunakan Indonesia.

“Mungkin yang 95% (dari dalam negeri) dan SBN sisanya dari pinjaman luar negeri,” jelasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0453 seconds (0.1#10.140)