Kemnakertrans segera revisi sistem pengupahan nasional

Selasa, 31 Januari 2012 - 06:13 WIB
Kemnakertrans segera...
Kemnakertrans segera revisi sistem pengupahan nasional
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama dengan Tripartit Nasional segera menuntaskan pembahasan akhir revisi peraturan (regulasi) yang terkait dengan hubungan industrial.

Revisi peraturan itu menyangkut sistem pengupahan nasional yang di dalamnnya termasuk upah minimum dan komponen hidup layak serta peraturan mengenai penerapan outsourcing dan kerja kontrak. Di mana diharapkan dapat mengakhiri adanya multitafsir dari serikat pekerja/ buruh dan asosiasi pengusaha.

“Kita minta Tripartit Nasional agar menuntaskan soal-soal terkait sistem pengupahan nasional yang di dalamnnya termasuk upah minimum dan komponen hidup layak serta peraturan mengenai penerapan outsourcing dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT)," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, di Jakarta.

Muhaimin mengatakan, kebutuhan untuk melakukan revisi dan perbaikan beberapa peraturan di bidang hubungan industrial sangat mendesak untuk dilakukan. Hal ini agar memberikan kepastian hukum yang disesuaikan dengan dinamika hubungan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah yang terjadi di Indonesia.

Muhaimin mengungkapkan, Kemnakertrans saat ini telah melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap penyempurnaan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal pembenahan proses penetapan upah minimum.

Pengkajian yang melibatkan lembaga independen ini kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. "Revisi penyempurnaan permenakertrans diharapkan dapat dituntaskan pada akhir desember tahun ini, sehingga bisa segera disosialisasikan penerapannya," terangnya.

Menurut ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), salah satu materi pengkajian adalah adanya usulan terhadap 46 komponen harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disurvei langsung ke lapangan. Beberapa komponen penilaian dan survei pasar dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

“Penetapan upah minimum yang layak sebagai jaring pengaman sosial sangatlah penting dalam membina hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha," ujar Muhaimin.

Pemerintah menetapkan kebijakan upah tidak hanya bertujuan untuk menjamin standard kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, tetapi diharapkan pula dapat meningkatkan produktivitas kerja perusahaan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah tidak semata-mata melakukannya dengan penetapan upah minimum yang layak, tetapi juga dapat dilakukan melalui perbaikan fasilitas kesejahteraan seperti penyediaan fasilitas transportasi, makan, penyediaan perumahan pekerja, termasuk rumah sewa bagi pekerja/buruh, klinik kesehatan, dan lainnya.

“Peningkatan kesejahteraan melalui penetapan upah minimun yang layak merupakan harapan dari setiap tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja. Namun untuk ke depannya pemerintah mendukung penerapan sistem pengupahan yang berbasis pada kinerja,” tandasnya. (ank)
()
Berita Terkini
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
1 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
1 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
2 jam yang lalu
IHSG Berpotensi Menguat...
IHSG Berpotensi Menguat Pekan Depan, Investor Pantau Data Inflasi dan Ekonomi AS
3 jam yang lalu
Urban Market Baru Hidupkan...
Urban Market Baru Hidupkan Ruang Publik di Kawasan Paramount Petals Tangerang
3 jam yang lalu
Bank Mandiri Salurkan...
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp12,8 Triliun hingga Maret 2025
4 jam yang lalu
Infografis
Trump Segera Bertemu...
Trump Segera Bertemu Putin untuk Rundingkan Akhir Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved