Pemkab Ciamis likuidasi 23 BPR

Rabu, 01 Februari 2012 - 10:08 WIB
Pemkab Ciamis likuidasi 23 BPR
Pemkab Ciamis likuidasi 23 BPR
A A A


Sindonews.com
- Pemkab Ciamis akhirnya selesai melikuidasi 23 perusahaan daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan Bank Indonesia (BI). Saat ini,kebijakan BPR menjadi kewenangan mutlak Bupati Ciamis.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kabupaten Ciamis Oman Rohman menyampaikan, dengan selesainya proses likuidasi PD BPR oleh BI, maka Pemkab Ciamis akan segera membentuk tim penyehatan BPR pascalikuidasi.

“Dari 28 BPR di Ciamis, yang masih bertahan hingga saat ini hanya tiga BPR. Yaitu Pangandaran, Lakbok, dan Cijulang. Sedangkan dua BPR statusnya menjadi PDBK yaitu Cimerak dan Cidolog,” jelas Oman, Selasa 31 januari 2012.

Oman menceritakan, persoalan PD BPR muncul sejak 1999 lalu, sejak dilanda krisis moneter sejumlah bank daerah tidak mampu bertahan. Untuk mengganti uang nasabah dan penyelesaian aset, Pemkab Ciamis sempat menunggak hingga belasan miliar. Sampai 2011, masih tersisa utang sampai Rp3,7 miliar dan sudah diselesaikan oleh Pemkab Ciamis.

Saat ini, kata Oman, Ciamis sedang merancang kembali kelanjutan PD BPR ke depan. Karena secara otomatis, semua aset milik PD BPR menjadi aset Pemkab, setelah sebelumnya angsuran beban utang PD BPR ditanggulangi APBD selama 10 tahun terakhir. “Kewenangan sepenuhnya ada di tangan Bupati Ciamis,” jelas Oman.

Oman menjelaskan, saat ini dari lima PD BPR yang masih aktif, masih tetap memberikan kontribusi PAD dalam setahun hingga Rp500 juta kepada APBD Ciamis. Padahal, suntikan dana yang dikucurkan hanya Rp1 miliar atau sekitar Rp200 juta per BPR.

“Ke depan tinggal ditentukan oleh RUPS. Apakah PD BPR akan di merger, karena harus ada satu pusat di daerah seperti Kabupaten Ciamis. Kalau Pangandaran dinilai bagus, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi BPR pusat,” pungkas Oman.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus potensi kerugian daerah sebesar Rp9,49 miliar, akibat proses likuidasi 23 PD BPR Ciamis yang berlarut-larut. Potensi kerugian daerah sebesar itu, terungkap dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Ciamis semester I TA 2009 lalu. Dari 28 PD BPR yang dimiliki Kabupaten Ciamis, sebanyak 23 di antaranya dilikuidasi sejak 1999 lalu.

Proses likuidasi dilakukan berdasar Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) No I/29/KEP.DpG/1999 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha Tertentu dan Pemberhentian 23 PD BPR di Kabupaten Ciamis. Proses likuidasi yang sempat mandek, kembali dilakukan pada 2003 lalu, dengan membentuk tim likuidasi 23 PD BPR berdasarkan SK Bupati No 584.3/Kpts.184-Huk/2003.

Akan tetapi, sampai pemeriksaan BPK berakhir, proses likuidasi belum selesai. Kondisi itu membuat banyak inventarisasi kekayaan PD BPR hilang dan tidak diketahui keberadaannya. BPK menyimpulkan, Pemda Ciamis berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp9,49 miliar. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6654 seconds (0.1#10.140)