Tanpa izin, minimarket di daerah terancam ditutup

Rabu, 01 Februari 2012 - 12:12 WIB
Tanpa izin, minimarket...
Tanpa izin, minimarket di daerah terancam ditutup
A A A
Sindonews.com - Hadirnya sejumlah ritel modern yang mulai merambah beberapa daerah di Indonesia, yang beroperasi tanpa izin berujung pada terancamnya sejumlah minimarket di daerah akan ditutup.

Diantaranya adalah enam minimarket di Kabupaten Maros yang ditertibkan pada akhir tahun lalu dan terancam ditutup. Pasalnya, selain beroperasi tanpa izin, keberadaannya juga tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) tentang jarak 500 meter antara sesama minimarket.

“Semua kegiatan usaha harus mengacu pada Perbup Maros 2011. Aturan itu dibuat agar minimarket tidak merugikan pedagang kecil di sekitarnya. Tetapi, malah ada minimarket yang sudah beroperasi, meski belum ada izinnya,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Maros Andi Patari Amir.

Keenam minimarket tersebut berlokasi di Kecamatan Turikale, yakni empat milik Indomaret dan dua lainnya milik Alfamidi. Dalam pertemuan dengar pendapat antara DPRD Maros, tim pengawasan dan penataan minimarket, dan pemilik Indomaret di Kantor DPRD Maros disepakati keenam minimarket tersebut tidak akan diterbitkan izin operasinya.

Anggota Komisi III DPRD Maros Andi Said Patombongi juga menegaskan, pengusaha minimarket jangan seenaknya masuk ke daerah Maros tanpa mengetuk pintu atau meminta izin. “Minimarket ini seperti masuk ke rumah orang tanpa izin saja,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Operasional Indomaret Indra Setiawan mengakui kesalahan yang dilakukan pihaknya. Namun, pihaknya meminta kepastian, apakah masih bisa diberi izin atau tidak.

“Kami sudah merekrut karyawan. Kami butuh ketegasan saja,” kata dia sembari mengakui selama ini pihaknya hanya mengikuti keputusan tim yang dibuat Pemkab Maros.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Maros Mustafa tidak menyalahkan pihak minimarket. Namun yang menjadi masalah, Perbup diterbitkan pada 1 Desember 2011. Sementara permohonan izin pemilik minimarket sudah masuk sejak 28 Oktober 2011.

Hal serupa juga terjadi di Yogyakarta dimana sebanyak 19 minimarket dinyatakan beroperasi secara ilegal. Selain tidak memiliki izin dari instansi terkait, toko jejaring tersebut juga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket.

Pelanggaran perwal yang ditemukan di antaranya melanggar jarak minimal dengan pasar tradisional. ”Dari 52 waralaba, ada 19 yang tidak sesuai dengan ketentuan perwal,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Golkari Made Yulianto.

Atas kondisi itu, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta telah menindak dua minimarket secara hukum. Yaitu dengan tidak memberikan perpanjangan izin operasional.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendriyanto menilai Dinas Perizinan tidak memiliki keberanian menegakkan Perwal 79/2010. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya pengusaha yang menggelar usaha waralabanya secara sembunyi-sembunyi.

Setidaknya ada ada tiga waralaba yang dilaporkan beroperasi tanpa izin, yakni di Asri Medical Center, Wirobrajan di Komplek Stasiun Tugu Yogyakarta dan di Jalan Bhayangkara. ”Struk belanja saja tertera jelas sebagai Indomaret. Ini jelas waralaba nggak perlu kajian teknis untuk menindaknya,” tegas Politisi PDIP tersebut.

Menurut Chang, Pemkot Yogyakarta harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengusaha nakal tersebut. Hal itu dibutuhkan untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.

Namun jika tidak ada penindakan secara tegas, ada kemungkinan para pengusaha tersebut justru akan memanfaatkan celah untuk mengembangkan usahanya dengan membuka toko di tempat lain. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6029 seconds (0.1#10.140)