Perizinan hambat perkembangan sektor energi

Jum'at, 03 Februari 2012 - 16:28 WIB
Perizinan hambat perkembangan sektor energi
Perizinan hambat perkembangan sektor energi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur di seluruh Indonesia pada hari ini yang berisi himbauan kepada kepala pemerintahan daerah (pemda) untuk menyelesaikan setiap tumpang tindih mengenai lahan dan izin tambang di wilayahnya masing-masing.

"Jadi setiap Bupati ataupun Walikota dipanggil oleh gubernur untuk menyelesaikan beberapa peraturan, khususnya mengenai izin tambang supaya tidak tumpang tindih dan keliru. Sehingga jika tidak selesai baru laporkan ke menteri," ungkap Menteri ESDM, Jero Wacik seusai menghadiri Rapat Kordinasi di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Mengenai daerah yang nantinya akan diprioritaskan termasuk juga dengan komoditasnya, Jero mengakui tidak ada perbedaan dan semua daerah mendapatkan surat edaran yang sama.

"Tidak ada pembedaan, semua daerah-daerah di negara ini harus melakukan hal yang sama baik itu di Kalimantan, Sumatera Sulawesi dan yang lainnya termasuk dengan komoditas, sama saja semua," tambahnya.

Jero mengingatkan kepada setiap Gubernur untuk selalu berkordinasi dan bekerjasama, sehingga konflik nantinya dapat terhindarkan. Kementerian ESDM juga meminta para gubernur untuk bersatu dalam mengelola sektor energi. Khususnya pertambangan di Indonesia guna mengantipasi tumpang tindih lahan dan sengketa lahan pertambangan.

Jero juga menuturkan masih banyaknya kasus perizinan pertambangan menjadi hambatan berkembangnya sektor energi di Indonesia.

"Persoalan izin tambang dan pembagian hasil, yang saya arahkan tadi, masa sesama bupati tidak bisa kerja sama. Jangan anggap itu seperti negara lain, jika dengan Malaysia dan Australia itu boleh satu jengkal kita bela. Tetapi kalau sesama provinsi dan gubernur harus rukun-rukun lah, sama-sama negara kok," ungkapnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2201 seconds (0.1#10.140)