Kenaikan TDL 10% sudah layak

Senin, 06 Februari 2012 - 09:19 WIB
Kenaikan TDL 10% sudah layak
Kenaikan TDL 10% sudah layak
A A A
Sindonews.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo menegaskan, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 10 persen sudah dinyatakan layak.

Hal itu didasarkan pada kajian secara komprehensif yang dilakukan oleh pemerintah terkait rencana kenaikan TDL. Berdasarkan kajian itu, kenaikan TDL sebesar 10 persen tidak akan memberatkan industri maupun masyarakat.

Pasalnya, pemerintah memastikan untuk masyarakat tidak mampu, terutama mereka yang konsumsi listriknya di bawah 900 watt, akan tetap disubsidi. Namun, pemerintah juga menyiapkan batasan agar pemakaian listrik mereka yang diberi subsidi tidak boros.

“Masyarakat kita minta juga tidak boros dalam menggunakan listrik. Misalnya, kebiasaan TV hidup terus karena yang menonton ketiduran,kita harus berhemat,” tegas dia di Jakarta akhir pekan lalu.

Kenaikan TDL ditujukan untuk mengurangi beban subsidi energi yang kian berat dirasakan oleh pemerintah. Dia memaparkan, tahun 2011 subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk transportasi dan elpiji nilainya mencapai Rp165 triliun. Sedangkan, subsidi untuk listrik mencapai Rp66 triliun, sehingga total subsidi energi mencapai Rp231 triliun. Padahal, pendapatan pemerintah dari minyak dan gas bumi hanya Rp272 triliun.

“Kan lebih baik subsidi tersebut digunakan untuk membuat orang-orang miskin menjadi lebih sejahtera,”tuturnya. Subsidi listrik yang dialokasikan negara tahun ini memang lebih kecil ketimbang realisasi tahun lalu. Subsidi dianggarkan hanya sebesar Rp45 triliun, namun dihitung dengan kebijakan menaikkan tarif sebesar 10 persen.

Rincian perhitungannya adalah dengan mempertimbangkan beberapa asumsi, di antaranya harga minyak mentah Indonesia (ICP) di kisaran USD90 per barel, nilai tukar Rp8.800 per dolar AS,penjualan listrik sebanyak 173,8 terawatt, dan susut (losses) 8,5 persen.

Pemerintah mengajukan subsidi dengan menghitung biaya pokok produksi yang dibutuhkan dan total penjualan listrik.Selisih kekurangannya itulah yang ditanggung pemerintah melalui subsidi.

DirekturJenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menegaskan,kenaikan TDL sebesar 10 persen yang rencananya akan dibahas DPR seusai pembatasan BBM bersubsidi 1 April tidak akan berlaku bagi pelanggan kecil dengan daya 450 VA. “Kenaikan diberlakukan untuk semua pelanggan listrik terkecuali masyarakat tidak mampu, yaitu pelanggan 450 VA,” kata dia.

Selain itu, lanjut Jarman, pemerintah juga memiliki opsi lainnya, yaitu perlindungan subsidi sampai pelanggan 900 VA dengan pemakaian ratarata kurang dari 60 kWh. Jika pemakaian lebih dari angka tersebut, akan dikenakan kenaikan tarif.

Adapun, kenaikan tarif ini diperlukan untuk menghindari pembengkakan subsidi listrik dari Rp45 triliun menjadi Rp53,9 triliun akibat masih tingginya biaya produksi. Jarman menambahkan, kenaikan tarif listrik ini akan lebih banyak berdampak positif berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah.

Kalaupun ada kenaikan inflasi, imbuh dia,jumlahnya telah dipastikan tidak signifikan. Sementara,anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi mengatakan, pemerintah seharusnya fokus dulu untuk menyelesaikan urusan pembatasan BBM bersubsidi. Terkait TDL, pemerintah sebaiknya mengajukan usulan kenaikan terkait biaya produksi yang tinggi.

Namun, untuk menyiasati biaya yang relatif tinggi ini, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) seharusnya melakukan efisiensi terlebih dulu, dan memperbanyak penggunaan pembangkit berbahan bakar murah seperti batu bara.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4827 seconds (0.1#10.140)