Pemerintah didesak terbitkan Perpu BBM Bersubsidi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah didesak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) jika kenaikan benar-benar harus diterapkan. Karena saat ini subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah terlalu besar.
"Kalau dirasakan opsi subsidi BBM sudah terlalu besar, cara yang paling cocok terbitkan Perpu, sebab kalau cuma satu pasal melalui dialog-dialog maka hanya beberapa saja. Presiden bisa terbitkan Perpu, sehingga banyak diperbaiki," ujar Pengamat Perminyakan Kurtubi saat ditemui dalam acara seminar "Opsi dan Harga BBM" di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Dia mengatakan, harus ada penjelasan dari pemerintah terkait urgensi ini. Pasalnya, saat ini harga minyak dunia sudah jauh di atas asumsi APBN sebesar USD90 per barel. "Sekarang sudah USD110, itu sudah jauh, ini mempengaruhi angka-angka penerimaan migas, ini tidak relevan lagi, subsidi BBM juga tidak segitu lagi," tegasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, perubahan harus dilakukan sehingga ada penghematan dana yang bisa direncanakan secara bagus misal untuk pembangunan infrastruktur transportasi.
"Sehingga dana Rp60 triliun itu bisa untuk Mass Rapid Transportation seperti busway dan gerbong kereta api sehingga itu bisa langsung merasakan. Sehingga tidak ada rakyat yang naik di atas gerbong," pungkasnya. (bro)
()