Tanjung Priok ditutup, eksistensi buah lokal terancam

Jum'at, 10 Februari 2012 - 17:49 WIB
Tanjung Priok ditutup, eksistensi buah lokal terancam
Tanjung Priok ditutup, eksistensi buah lokal terancam
A A A
Sindonews.com - Kebijakan penutupan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk impor buah dan sayuran, menurut Asosiasi Eksportir-Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) justru akan menimbulkan ancaman terhadap eksistensi buah lokal.

Ketua Umum Aseibssindo Kafi Kurnia mengatakan, dari produksi buah nasional banyak dihasilkan dari Jawa Timur dan mencapai 30 persen dari total produksi Indonesia. "Jika Surabaya dibuka sebagai pintu masuk impor buah dan sayur, maka eksistensi buah lokal menjadi terancam," ujarnya yang ditemui di Menara Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/2/2012).

Dirinya juga menambahkan akan terasa dampak negatifnya dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Menurutnya pada masa satu tahun penerapannya, volume impor buah dan sayur akan menurun 60 persen namun pada tahun berikutnya justru volume semakin meningkat.

"Pada tahun kedua dan seterusnya, importir akan banyak menanamkan investasi baru di empat pintu masuk yang ditunjuk pemerintah," ungkapnya.

Hal ini, justru membuat buah dan sayur impor membanjiri empat provinsi pintu masuk. "Tahun kedua dan ketiga sejak penerapan aturan ini tidak akan menguntungkan Indonesia. Harus ada pemikiran lebih lanjut supaya tidak membahayakan daerah pintu masuk," tegasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian memperketat pemasukan importasi buah dan sayur dengan mengeluarkan Permentan Nomor 89 tahun 2011 yang mengubah Permentan Nomor 37 tahun 2006. Isinya tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah RI.

Tempat pemasukan buah dan sayuran segar yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat lokasi. Empat pintu masuk itu yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Aturan Permentan ini berlaku efektif mulai 19 Maret 2012. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4676 seconds (0.1#10.140)