Maskapai tak boleh lepas tanggung jawab

Senin, 13 Februari 2012 - 10:28 WIB
Maskapai tak boleh lepas tanggung jawab
Maskapai tak boleh lepas tanggung jawab
A A A


Sindonews.com - Ketua Forum Transportasi Udara, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Suharto Abdul Majid menegaskan bahwa perusahaan maskapai tidak boleh lepas tanggung jawab terkait sejumlah permasalahan yang kini dihadapi. Hal ini terkait kondisi penerbangan yang semakin suram, pencitraan buruk di mata masyarakat karena ulah pilot yang mengkonsumsi narkoba di masa jam kerjanya.

"Walaupun ini dikatakan perilaku, persoalan personal oknum, tapi perusahaan juga tidak boleh lepas bahwa mereka itu di bawah tanggung jawab maskapai. Karena masih dalam konteks rangkaian Kerja," tegasnya kepada Sindonews seusai manghadiri acara Sindo Hot Topic, Sindo Radio, di Apple Tree Cafe, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Lebih lanjut Suharto mengatakan, wajar jika akhirnya muncul rumor negatif terhadap para pilot dan maskapainya jika masalah ini dibiarkan, terlebih jika pihak maskapai tidak proaktif turut menyelesaikan masalah di internalnya.

"Karena tanggung jawab tadi ada di perusahaan pernerbangan, dan pilot tersebut sedang dalam bertugas. Maka tidak salah kalau ada rumor yang mengatakan jangan-jangan di kalangan pilot penggunaan ini sudah biasa, meskipun yang tertangkap hanya dua orang," jelasnya.

Disamping itu, anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana juga mengatakan hal yang sama bahwa perusahaan penerbangan dalam hal ini sebagai operator untuk tidak memikirkan bisnis dan keuntungan saja.

"Untuk operator berpikirnya harus jangka panjang, jangan mengejar keuntungan semata. Keselamatan dan kenyamanan penumpang harus diutamakan," ungkap Yudi kepada Sindonews di tempat yang sama.

Oleh karenanya, Yudi mengimbau untuk kedepannya dan dimulai hari ini, aturan terhadap hal tersebut harus ditingkatkan. "Mulai hari ini pihak maskapai harus lebih ketat untuk melaksanakan peraturan yang ditetapkan, tindak tegas para pilot yang melakukan pelanggaran semacam itu," pungkasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9657 seconds (0.1#10.140)