Pajak UKM bukan untuk mematikan usaha

Senin, 13 Februari 2012 - 20:34 WIB
Pajak UKM bukan untuk...
Pajak UKM bukan untuk mematikan usaha
A A A
Sindonews.com - Pemerintah berharap pajak dikenakan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak akan mematikan usahanya. Pemerintah menilai pajak ini adalah satu instrumen keadilan.

"Kita tidak ingin juga UKM mati karena pemberian pajak tapi kita ingin UKM-UKM kita yang besar yang sudah mampu mulai dipikirkan ke arah itu karena itu kan masalah keadilan," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Lebih lanjut Hatta menegaskan, pajak tersebut tetap perlu diberlakukan sebagai instrumen keadilan untuk semua rakyat Indonesia. "Harus itu, tidak boleh terpisah, pajak itu kan instrumen keadilan," tegasnya

Saat ini, lanjut Hatta, pajak untuk UKM masih dalam pembahasan. "Pada waktu itu masih dibahas, saya kira masih belum yah, masih ada exercise Exercise yang muncul itu kan ditentukan 2 persen yang Rp300 juta sampai Rp 1,4 miliar, tapi itu belum jalan," tutupnya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus mengusahakan agar kewajiban membayar pajak dapat mulai diterapkan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, usulan tersebut diharapkan tidak diartikan secara negatif oleh kalangan pelaku usaha UMKM, lantaran prinsip dasar dari penerapan pajak tersebut justru menggunakan azas keadilan.

“Banyak pihak menuding kami tidak berpihak terhadap pelaku UMKM. Dipikirnya, usaha kecil saja masih dikenai pajak juga. Tolonglah jangan dipersepsikan begitu. Kami tidak ada maksud lain selain masalah keadilan. Coba ditelaah kembali," kata Fuad.

Menurut Fuad, Karyawan pabrik dengan gaji Rp2,5 hingga Rp3 juta per bulan juga tak lepas dari pajak oleh perusahaannya. "Itu artinya gaji mereka Rp30-36 juta setahun. Padahal UMKM ada yang omzetnya Rp50-an juta per tahun, masak mereka dibebaskan dari pajak?” tambahnya

Dengan pendekatan tersebut, pihaknya berharap seluruh wajib pajak yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diharuskan membayar pajak tanpa memilah-milah lagi jenis pekerjaan maupun usahanya.

"Dalam draft usulan Ditjen Pajak yang kini masih dalam pembahasan, kami mengusulkan agar nilai pajak bagi UMKM dengan omzet Rp300 juta sampai Rp4,8 miliar adalah satu persen untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan satu persen Pajak Penghasilan (PPh)," tegasnya.

"Lalu juga pembayaran yang bisa dilakukan via ATM. Ke depan kami akan terus berusaha untuk memudahkan, toh ini untuk kepentingan kita bersama. Untuk pembangunan negara,” tambah Fuad.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0460 seconds (0.1#10.140)