Permendag impor barang untuk jaga investor

Selasa, 14 Februari 2012 - 18:27 WIB
Permendag impor barang untuk jaga investor
Permendag impor barang untuk jaga investor
A A A
Sindonews.com - Menanggapi pencabutan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.39/2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan bahwa tidak ada permasalahan asalkan tidak mengganggu investor luar negeri.

"Semangatnya kalau memang untuk menghentikan produsen manapun untuk mengimpor produk jadi dari luar negeri, saya sebenarnya oke saja," ujarnya di hotel Four Season Kuningan, Jakarta Selasa (14/2/2012).

Lebih lanjut dia menambahkan, ada beberapa produk yang dalam kenyataannya menurut para investor tidak bisa diproduksi di Indonesia sehingga harus melakukan impor dengan terpaksa.

"Harus dicatat adalah banyak sekali investor yang sudah masuk ke indonesia mau melakukan investasi tapi mereka juga tetap masih harus mengimpor produk jadi dari luar karena tidak bisa diproduksi di indonesia," paparnya.

Sikap kepekaan harus ditunjukkan dalam menanggapi kondisi ini karena signal negatif kepada para investor di luar negeri mungkin saja dapat diterima.

"Oleh karena itu kita harus ada kepekaan. Nanti saya akan duduk dan revisi permendagnya, sehingga bisa menyambut semangat yang disuarakan oleh siapapun ke Mahkamah Agung kemarin. Tetapi kepentingannya adalah supaya kita tidak memberikan signal yang negatif ke dunia investasi, jangan ada anggapan indonesia tidak welcome," ungkapnya.

Gita coba memberikan gambaran tentang dampak negatif yang akan timbul ke para investor. "Bayangkan kalau ada investor dia mau bangun pabrik di Indonesia tapi untuk kepentingan saat ini tetap tidak bisa memproduksi disini karena romaterialnya tak ada sehingga harus melakukan importasi di luar," tuturnya.

Maka dari itu untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang akan melaju kencang tanpa merugikan sektor-sektor yang ada khususnya di dalam negeri, keleluasan pelaku industri harus diciptakan.

"Kita harus memberikan keleluasaan selama dalam periode tertentu mereka komitmen untuk melakukan impor produksi di dalam negeri," pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6871 seconds (0.1#10.140)