Permendag impor barang untuk jaga investor

Selasa, 14 Februari 2012 - 18:27 WIB
Permendag impor barang...
Permendag impor barang untuk jaga investor
A A A
Sindonews.com - Menanggapi pencabutan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.39/2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan bahwa tidak ada permasalahan asalkan tidak mengganggu investor luar negeri.

"Semangatnya kalau memang untuk menghentikan produsen manapun untuk mengimpor produk jadi dari luar negeri, saya sebenarnya oke saja," ujarnya di hotel Four Season Kuningan, Jakarta Selasa (14/2/2012).

Lebih lanjut dia menambahkan, ada beberapa produk yang dalam kenyataannya menurut para investor tidak bisa diproduksi di Indonesia sehingga harus melakukan impor dengan terpaksa.

"Harus dicatat adalah banyak sekali investor yang sudah masuk ke indonesia mau melakukan investasi tapi mereka juga tetap masih harus mengimpor produk jadi dari luar karena tidak bisa diproduksi di indonesia," paparnya.

Sikap kepekaan harus ditunjukkan dalam menanggapi kondisi ini karena signal negatif kepada para investor di luar negeri mungkin saja dapat diterima.

"Oleh karena itu kita harus ada kepekaan. Nanti saya akan duduk dan revisi permendagnya, sehingga bisa menyambut semangat yang disuarakan oleh siapapun ke Mahkamah Agung kemarin. Tetapi kepentingannya adalah supaya kita tidak memberikan signal yang negatif ke dunia investasi, jangan ada anggapan indonesia tidak welcome," ungkapnya.

Gita coba memberikan gambaran tentang dampak negatif yang akan timbul ke para investor. "Bayangkan kalau ada investor dia mau bangun pabrik di Indonesia tapi untuk kepentingan saat ini tetap tidak bisa memproduksi disini karena romaterialnya tak ada sehingga harus melakukan importasi di luar," tuturnya.

Maka dari itu untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang akan melaju kencang tanpa merugikan sektor-sektor yang ada khususnya di dalam negeri, keleluasan pelaku industri harus diciptakan.

"Kita harus memberikan keleluasaan selama dalam periode tertentu mereka komitmen untuk melakukan impor produksi di dalam negeri," pungkasnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
14 menit yang lalu
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
30 menit yang lalu
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
56 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
1 jam yang lalu
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
1 jam yang lalu
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
1 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved