Permendag impor barang untuk jaga investor

Selasa, 14 Februari 2012 - 18:27 WIB
Permendag impor barang...
Permendag impor barang untuk jaga investor
A A A
Sindonews.com - Menanggapi pencabutan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.39/2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan bahwa tidak ada permasalahan asalkan tidak mengganggu investor luar negeri.

"Semangatnya kalau memang untuk menghentikan produsen manapun untuk mengimpor produk jadi dari luar negeri, saya sebenarnya oke saja," ujarnya di hotel Four Season Kuningan, Jakarta Selasa (14/2/2012).

Lebih lanjut dia menambahkan, ada beberapa produk yang dalam kenyataannya menurut para investor tidak bisa diproduksi di Indonesia sehingga harus melakukan impor dengan terpaksa.

"Harus dicatat adalah banyak sekali investor yang sudah masuk ke indonesia mau melakukan investasi tapi mereka juga tetap masih harus mengimpor produk jadi dari luar karena tidak bisa diproduksi di indonesia," paparnya.

Sikap kepekaan harus ditunjukkan dalam menanggapi kondisi ini karena signal negatif kepada para investor di luar negeri mungkin saja dapat diterima.

"Oleh karena itu kita harus ada kepekaan. Nanti saya akan duduk dan revisi permendagnya, sehingga bisa menyambut semangat yang disuarakan oleh siapapun ke Mahkamah Agung kemarin. Tetapi kepentingannya adalah supaya kita tidak memberikan signal yang negatif ke dunia investasi, jangan ada anggapan indonesia tidak welcome," ungkapnya.

Gita coba memberikan gambaran tentang dampak negatif yang akan timbul ke para investor. "Bayangkan kalau ada investor dia mau bangun pabrik di Indonesia tapi untuk kepentingan saat ini tetap tidak bisa memproduksi disini karena romaterialnya tak ada sehingga harus melakukan importasi di luar," tuturnya.

Maka dari itu untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang akan melaju kencang tanpa merugikan sektor-sektor yang ada khususnya di dalam negeri, keleluasan pelaku industri harus diciptakan.

"Kita harus memberikan keleluasaan selama dalam periode tertentu mereka komitmen untuk melakukan impor produksi di dalam negeri," pungkasnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
33 menit yang lalu
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
44 menit yang lalu
Danantara Pangkas Ribuan...
Danantara Pangkas Ribuan BUMN Jadi 200-300 Entitas, Langkah Rasional Selamatkan Aset Negara
45 menit yang lalu
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved