Di ambang kebangkrutan, Kodak masih dituntut Apple
A
A
A
Sindonews.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin istilah yang tepat dihadapi oleh Eastman Kodak. Setelah berjuang untuk menghindari kebangkrutan, kini Kodak mendapat tuntutan dari raksasa Apple terkait tuduhan pelanggaran paten.
Apple meminta persetujuan hakim kepailitan untuk menuntut Eastman Kodak menyangkut tuduhan melanggar patennya, yang dikatakan Apple melingkupi teknologi yang digunakan dalam printer, kamera digital dan bingkai foto digital.
Kemarin, Apple mengatakan dalam pengajuan di Pengadilan Kepailitan AS di New York, mereka berniat untuk mengajukan keluhan terhadap Kodak di International Trade Commision (ITC) dan gugatan yang berhubungan di Pengadilan Distrik AS di Manhattan berdasarkan klaim pelanggaran paten.
Sedangkan dengan alasan hukum kepailitan tidak bisa mencegah pengajuan gugatan pelanggaran terhadap sebuah perusahaan dalam perlindungan pengadilan. "Apple menyampaikan permintaan kewenangan dari pengadilan ini sebelum melakukan tindakan di luar dari banyaknya perhatian," ungkap pengacara perusahaan dalam pengajuan, seperti dikutip dari Bloomberg, Rabu (15/2/2012).
Sementara itu, Apple mengatakan dalam pengajuan Kodak akan memiliki hak untuk meminta pengadilan menghentikan kasus di Pengadilan Distrik sampai ITC membuat keputusannya. Meskipun perintah pengadilan berdasarkan permintaan itu tidak diperlukan, sebelum Apple memulai tuntutan hukum.
Apple sebelumnya menyatakan, pihaknyalah yang merupakan pemilik sebenarnya dari paten image-preview yang merupakan subjek dari klaim pelanggaran yang diajukan terhadap perusahaannya dan Research In Motion (RIM).
Perusahaan berbasis di California itu berpendapat mereka mengembangkan sebuah kamera digital pada awal 1990-an bersama dengan Kodak. Lalu Kodak mengupayakan paten pada teknologi itu, namun Kodak telah membantah tuduhan tersebut.
Di luar tuntutan paten, saat ini Kodak pun tengah menghadapi posisi sulit dan berjuang mengatasi kejatuhannya dengan mengumumkan mereka akan berhenti membuat kamera digital dan kamera video. Rencananya, perusahaan pionir fotografi tersebut akan mengalihkan perhatian ke bisnis percetakan miliknya.
Apple meminta persetujuan hakim kepailitan untuk menuntut Eastman Kodak menyangkut tuduhan melanggar patennya, yang dikatakan Apple melingkupi teknologi yang digunakan dalam printer, kamera digital dan bingkai foto digital.
Kemarin, Apple mengatakan dalam pengajuan di Pengadilan Kepailitan AS di New York, mereka berniat untuk mengajukan keluhan terhadap Kodak di International Trade Commision (ITC) dan gugatan yang berhubungan di Pengadilan Distrik AS di Manhattan berdasarkan klaim pelanggaran paten.
Sedangkan dengan alasan hukum kepailitan tidak bisa mencegah pengajuan gugatan pelanggaran terhadap sebuah perusahaan dalam perlindungan pengadilan. "Apple menyampaikan permintaan kewenangan dari pengadilan ini sebelum melakukan tindakan di luar dari banyaknya perhatian," ungkap pengacara perusahaan dalam pengajuan, seperti dikutip dari Bloomberg, Rabu (15/2/2012).
Sementara itu, Apple mengatakan dalam pengajuan Kodak akan memiliki hak untuk meminta pengadilan menghentikan kasus di Pengadilan Distrik sampai ITC membuat keputusannya. Meskipun perintah pengadilan berdasarkan permintaan itu tidak diperlukan, sebelum Apple memulai tuntutan hukum.
Apple sebelumnya menyatakan, pihaknyalah yang merupakan pemilik sebenarnya dari paten image-preview yang merupakan subjek dari klaim pelanggaran yang diajukan terhadap perusahaannya dan Research In Motion (RIM).
Perusahaan berbasis di California itu berpendapat mereka mengembangkan sebuah kamera digital pada awal 1990-an bersama dengan Kodak. Lalu Kodak mengupayakan paten pada teknologi itu, namun Kodak telah membantah tuduhan tersebut.
Di luar tuntutan paten, saat ini Kodak pun tengah menghadapi posisi sulit dan berjuang mengatasi kejatuhannya dengan mengumumkan mereka akan berhenti membuat kamera digital dan kamera video. Rencananya, perusahaan pionir fotografi tersebut akan mengalihkan perhatian ke bisnis percetakan miliknya.
()