PLN gencar tertibkan pemakaian Listrik

Kamis, 16 Februari 2012 - 14:20 WIB
PLN gencar tertibkan...
PLN gencar tertibkan pemakaian Listrik
A A A
Sindonews.com - Semakin maraknya tindak pencurian listrik yang terjadi di masyarakat, agaknya menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan PT PLN (Persero) sebagai perusahaan penyedia listrik negara.

"Pencurian listrik ini modusnya banyak, dari mulai merusak pengukur listrik. Hingga mencantol kawat tegangan listrik sebagai sumber listrik," terang Kepala Divisi Distribusi dan Pelayanan Jawa Bali PLN, Purnomo Willy di Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Berdasarkan data PLN, sepanjang tahun 2011 saja terjadi sembilan persen penyusutan (kehilangan tenaga listrik). Lima sampai 5,5 persen diantaranya terjadi akibat gangguan teknis seperti kawat tegangan atau instalasi yang rusak. Sementara sisanya adalah akibat perilaku nakal para pengguna listrik.

Dirinya menambahkan bahwa perlu dipahami bersama bahwa dampak pemasangan instalasi listrik yang ilegal dapat membahayakan banyak pihak. Bukan hanya perasaan berdosa karena telah melakukan tindak pencurian listrik. Tetapi bisa jadi dengan pemasangan yang ilegal tersebut dapat merusak instalasi listrik resmi dan pada akhirnya memicu terjadinya kebakaran.

"Kalau terjadi kebakaran, yang rugi tentu bukan hanya dirinya sendiri tetapi juga tetangga dan lingkungannya," terangnya lagi.

Guna menanggulangi kondisi tersebut menjadi lebih buruk, saat ini jajaran PLN melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Dalam program tersebut salah satu poin yang ditegaskan adalah tentang sanksi yang akan diterima oleh pengguna nakal. Setiap pelanggaran yang terjadi akan dikenakan penalti yaitu pengenaan denda sebesar sembilan bulan biaya penggunaan listrik.

"Tapi itu bukan prioritas kami sebagai salah satu cara menaikkan omzet PLN, kita hanya ingin memberikan efek jera bagi pengguna listrik yang nakal," tambah Manager Distribusi PLN Jakarta Raya, Paranai Suhasfan.

Dirinya juga menegaskan, sanksi denda tersebut hanya diberlakukan bagi pelanggan resmi PLN. "Kalau yang nyantol (kabel listrik) itu berarti bukan pelanggan. Itu bisa dikenakan sanksi pidana dengan tuduhan pencurian," tambahnya lagi. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
2 jam yang lalu
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
3 jam yang lalu
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
3 jam yang lalu
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
4 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved