PLN gencar tertibkan pemakaian Listrik

Kamis, 16 Februari 2012 - 14:20 WIB
PLN gencar tertibkan pemakaian Listrik
PLN gencar tertibkan pemakaian Listrik
A A A
Sindonews.com - Semakin maraknya tindak pencurian listrik yang terjadi di masyarakat, agaknya menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan PT PLN (Persero) sebagai perusahaan penyedia listrik negara.

"Pencurian listrik ini modusnya banyak, dari mulai merusak pengukur listrik. Hingga mencantol kawat tegangan listrik sebagai sumber listrik," terang Kepala Divisi Distribusi dan Pelayanan Jawa Bali PLN, Purnomo Willy di Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Berdasarkan data PLN, sepanjang tahun 2011 saja terjadi sembilan persen penyusutan (kehilangan tenaga listrik). Lima sampai 5,5 persen diantaranya terjadi akibat gangguan teknis seperti kawat tegangan atau instalasi yang rusak. Sementara sisanya adalah akibat perilaku nakal para pengguna listrik.

Dirinya menambahkan bahwa perlu dipahami bersama bahwa dampak pemasangan instalasi listrik yang ilegal dapat membahayakan banyak pihak. Bukan hanya perasaan berdosa karena telah melakukan tindak pencurian listrik. Tetapi bisa jadi dengan pemasangan yang ilegal tersebut dapat merusak instalasi listrik resmi dan pada akhirnya memicu terjadinya kebakaran.

"Kalau terjadi kebakaran, yang rugi tentu bukan hanya dirinya sendiri tetapi juga tetangga dan lingkungannya," terangnya lagi.

Guna menanggulangi kondisi tersebut menjadi lebih buruk, saat ini jajaran PLN melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Dalam program tersebut salah satu poin yang ditegaskan adalah tentang sanksi yang akan diterima oleh pengguna nakal. Setiap pelanggaran yang terjadi akan dikenakan penalti yaitu pengenaan denda sebesar sembilan bulan biaya penggunaan listrik.

"Tapi itu bukan prioritas kami sebagai salah satu cara menaikkan omzet PLN, kita hanya ingin memberikan efek jera bagi pengguna listrik yang nakal," tambah Manager Distribusi PLN Jakarta Raya, Paranai Suhasfan.

Dirinya juga menegaskan, sanksi denda tersebut hanya diberlakukan bagi pelanggan resmi PLN. "Kalau yang nyantol (kabel listrik) itu berarti bukan pelanggan. Itu bisa dikenakan sanksi pidana dengan tuduhan pencurian," tambahnya lagi. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8521 seconds (0.1#10.140)