PLN gencar tertibkan pemakaian Listrik

Kamis, 16 Februari 2012 - 14:20 WIB
PLN gencar tertibkan...
PLN gencar tertibkan pemakaian Listrik
A A A
Sindonews.com - Semakin maraknya tindak pencurian listrik yang terjadi di masyarakat, agaknya menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan PT PLN (Persero) sebagai perusahaan penyedia listrik negara.

"Pencurian listrik ini modusnya banyak, dari mulai merusak pengukur listrik. Hingga mencantol kawat tegangan listrik sebagai sumber listrik," terang Kepala Divisi Distribusi dan Pelayanan Jawa Bali PLN, Purnomo Willy di Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Berdasarkan data PLN, sepanjang tahun 2011 saja terjadi sembilan persen penyusutan (kehilangan tenaga listrik). Lima sampai 5,5 persen diantaranya terjadi akibat gangguan teknis seperti kawat tegangan atau instalasi yang rusak. Sementara sisanya adalah akibat perilaku nakal para pengguna listrik.

Dirinya menambahkan bahwa perlu dipahami bersama bahwa dampak pemasangan instalasi listrik yang ilegal dapat membahayakan banyak pihak. Bukan hanya perasaan berdosa karena telah melakukan tindak pencurian listrik. Tetapi bisa jadi dengan pemasangan yang ilegal tersebut dapat merusak instalasi listrik resmi dan pada akhirnya memicu terjadinya kebakaran.

"Kalau terjadi kebakaran, yang rugi tentu bukan hanya dirinya sendiri tetapi juga tetangga dan lingkungannya," terangnya lagi.

Guna menanggulangi kondisi tersebut menjadi lebih buruk, saat ini jajaran PLN melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Dalam program tersebut salah satu poin yang ditegaskan adalah tentang sanksi yang akan diterima oleh pengguna nakal. Setiap pelanggaran yang terjadi akan dikenakan penalti yaitu pengenaan denda sebesar sembilan bulan biaya penggunaan listrik.

"Tapi itu bukan prioritas kami sebagai salah satu cara menaikkan omzet PLN, kita hanya ingin memberikan efek jera bagi pengguna listrik yang nakal," tambah Manager Distribusi PLN Jakarta Raya, Paranai Suhasfan.

Dirinya juga menegaskan, sanksi denda tersebut hanya diberlakukan bagi pelanggan resmi PLN. "Kalau yang nyantol (kabel listrik) itu berarti bukan pelanggan. Itu bisa dikenakan sanksi pidana dengan tuduhan pencurian," tambahnya lagi. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
10 menit yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
43 menit yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
10 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved