Kenaikan tarif 2 ruas tol ditunda

Jum'at, 02 Maret 2012 - 09:10 WIB
Kenaikan tarif 2 ruas tol ditunda
Kenaikan tarif 2 ruas tol ditunda
A A A
Sindonews.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menunda kenaikan tarif dua ruas tol yaitu pada ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada seksi W1 yaitu Kebun Jeruk-Penjaringan dan juga ruas tol Kanci-Pejagan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Gani Ghazaly mengatakan, kedua ruas tol tersebut hingga saat ini masih belum memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif tol. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi dari tim BPJT yang dilakukan dalam pengecekan di lapangan.

“Berdasarkan hasil evaluasi, tol tersebut masih belum terpenuhi standar pelayanan minimumnya sehingga perlu dilakukan perbaikan.Ini berdasarkan hasil evaluasi yang telah kami lakukan.Ada yang harus diperbaiki terkait dengan jalannya,” kata Gani usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Anggota DPR RI Komisi V di Jakarta,kemarin.

Sebagai informasi, untuk ruas JORR seksi W1 sepanjang 9,7 kilometer (km) ini seharusnya tarif tol telah disesuaikan pada Februari lalu. Sedangkan pada ruas Kanci-Pejagan sepanjang 35 km, tarifnya seharusnya disesuaikan pada Januari lalu.Akibat SPM yang belum terpenuhi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan tarif tol hingga waktu yang tidak ditentukan.

Menurut Gani, kekurangan yang harus diperbaiki pada ruas tol JORR seksi W1 terkait dengan adanya tingkat kerataan tanah yang masih kurang sehingga perlu diperbaiki. Saat ini, pemegang konsesi JORR seksi W1 yaitu PT Jakarta Lingkar Barat masih terus melakukan proses perbaikan kelayakan dan kerataan jalan sehingga pemerintah dapat segera menaikkan tarif ruas jalan tersebut.

Sedangkan, pada ruas tol Kanci-Pejagan yang dipegang konsesinya oleh PT Bakrie Toll Road, permasalahannya terdapat di beberapa ruas jalan yang berlubang. “Jika pemegang konsesi sudah selesai memperbaikinya, dapat langsung melaporkan kepada BPJT, sehingga dapat segera disesuaikan tarif tolnya. Sekarang masih dalam perbaikan. Kita tunggu perbaikannya dulu,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tahun ini pemerintah berencana menaikkan tarif enam ruas tol yang telah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 38/2004 tentang jalan, khususnya pada pasal 48 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2005 tentang jalan tol yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali.

“Waktu kenaikan tarif tol tersebut akan disesuaikan dengan nilai inflasi di masingmasing wilayah dan diperkirakan penyesuaian tarif keenam ruas tol tersebut antara 10 persen hingga 12 persen,”kata Gani.

Sementara,Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Adityawarman menyatakan, dari enam ruas tol yang dinaikkan tarifnya, dua di antaranya dioperasikan oleh Jasa Marga. Kedua ruas tol tersebut yakni Jakarta-Cikampek dan tol Prof Dr Sedyatmo atau tol Bandara Soekarno-Hatta.

“Kalau tidak salah Juli 2012 kedua ruas tol tersebut akan disesuaikan, karena pada 2010 lalu terakhir dinaikkan. Tahun ini (inflasi) cenderung kecil, tidak sampai 10 persen,”kata Adit.

Menurutnya, kenaikan tarif dua jalan tol tersebut tidak terlalu berdampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan seperti penyesuaian tarif 11 ruas tol miliknya pada tahun 2011 lalu.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0124 seconds (0.1#10.140)