Pacu UKM menjadi usaha waralaba

Sabtu, 03 Maret 2012 - 13:24 WIB
Pacu UKM menjadi usaha waralaba
Pacu UKM menjadi usaha waralaba
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun ini merancang program pendampingan waralaba. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sektor waralaba nasional. Program pendampingan diwujudkan dalam bentuk pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menyusun sistem waralaba.

“Harus diakui, sekarang ini banyak franchisor luar negeri yang mengembangkan usahanya ke Indonesia. Melihat kondisi itulah, kami ingin mengajak franchisor lokal untuk mengembangkan usahanya dengan sistem waralaba,” ujarnya Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag Jimmy Bella.

Menurut dia, ada tiga hal utama yang menjadi tujuan program ini, yakni semata-mata ingin memperkuat waralaba nasional untuk mendorong pembentukan pengusaha baru yang berujung pada penyerapan tenaga kerja.

Kemudian, program ini juga dapat meningkatkan kontribusi pada sektor waralaba terhadap pendapatan nasional dan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan daya saing waralaba di tengah maraknya waralaba asing yang dengan mudah masuk ke pasar domestik.

“Di sini kami merancang usaha yang potensial untuk diwaralabakan dan menyusun sistem waralaba yang sesuai kaidah dan norma yang berlaku dalam dunia usaha,” ungkap dia.

Khusus mekanisme program pendampingan ini, pihaknya akan menyeleksi pelaku UMKM. Peserta yang dinyatakan lolos dengan skor penilaian lebih dari 70 persen diperkenankan mengikuti pembinaan selanjutnya.

“Peserta yang berhasil memenuhi kriteria evaluasi dan menyelesaikan program pembinaan secara penuh akan diberikan sertifikat oleh Kemendag yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengajukan surat tanda pendaftaran waralaba,” kata Jimmy Bella.

Dia berharap, program pendampingan ini dapat memacu pelaku UMKM tumbuh dan berkembang menjadi pelaku usaha waralaba yang kuat sekaligus berkualitas.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar meminta pelaku UMKM di Palembang dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengikuti seleksi sebagai peserta dalam program pendampingan waralaba ini.

“Berdasarkan PP No 42/2007, waralaba harus memenuhi enam kriteria, antara lain suatu usaha harus memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru usaha lain atau sejenis, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, memiliki dukungan yang berkesinambungan, dan memiliki hak dan kekayaan intelektual yang telah terdaftar,” tandas dia. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6665 seconds (0.1#10.140)