Pacu UKM menjadi usaha waralaba

Sabtu, 03 Maret 2012 - 13:24 WIB
Pacu UKM menjadi usaha...
Pacu UKM menjadi usaha waralaba
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun ini merancang program pendampingan waralaba. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sektor waralaba nasional. Program pendampingan diwujudkan dalam bentuk pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menyusun sistem waralaba.

“Harus diakui, sekarang ini banyak franchisor luar negeri yang mengembangkan usahanya ke Indonesia. Melihat kondisi itulah, kami ingin mengajak franchisor lokal untuk mengembangkan usahanya dengan sistem waralaba,” ujarnya Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag Jimmy Bella.

Menurut dia, ada tiga hal utama yang menjadi tujuan program ini, yakni semata-mata ingin memperkuat waralaba nasional untuk mendorong pembentukan pengusaha baru yang berujung pada penyerapan tenaga kerja.

Kemudian, program ini juga dapat meningkatkan kontribusi pada sektor waralaba terhadap pendapatan nasional dan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan daya saing waralaba di tengah maraknya waralaba asing yang dengan mudah masuk ke pasar domestik.

“Di sini kami merancang usaha yang potensial untuk diwaralabakan dan menyusun sistem waralaba yang sesuai kaidah dan norma yang berlaku dalam dunia usaha,” ungkap dia.

Khusus mekanisme program pendampingan ini, pihaknya akan menyeleksi pelaku UMKM. Peserta yang dinyatakan lolos dengan skor penilaian lebih dari 70 persen diperkenankan mengikuti pembinaan selanjutnya.

“Peserta yang berhasil memenuhi kriteria evaluasi dan menyelesaikan program pembinaan secara penuh akan diberikan sertifikat oleh Kemendag yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengajukan surat tanda pendaftaran waralaba,” kata Jimmy Bella.

Dia berharap, program pendampingan ini dapat memacu pelaku UMKM tumbuh dan berkembang menjadi pelaku usaha waralaba yang kuat sekaligus berkualitas.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar meminta pelaku UMKM di Palembang dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengikuti seleksi sebagai peserta dalam program pendampingan waralaba ini.

“Berdasarkan PP No 42/2007, waralaba harus memenuhi enam kriteria, antara lain suatu usaha harus memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru usaha lain atau sejenis, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, memiliki dukungan yang berkesinambungan, dan memiliki hak dan kekayaan intelektual yang telah terdaftar,” tandas dia. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
3 jam yang lalu
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
5 jam yang lalu
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
5 jam yang lalu
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
6 jam yang lalu
JTrust Bank Gandeng...
JTrust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko Dukung Pembinaan Atlet Nasional
6 jam yang lalu
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
7 jam yang lalu
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved