Dinas Koperindag dan UKM bantah lakukan pungli
A
A
A
Sindonews.com – Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Diskoperindag dan UKM) Majene membantah melakukan pungutan liar (pungli).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag dan UKM Majene Ida Nursanti. ”Tidak ada pungutan atas pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan surat tanda daftar perusahaan (TDP) sejak tahun anggaran 2012,” kata Ida Nursanti di kediamannya, Senin 5 Maret 2012.
Dia mengaku, pada tahun sebelumnya memang ada pungutan Rp250.000 untuk satu perizinan. Pungutan itu masuk retribusi sebagai pendapatan daerah. "Mungkin staf saya belum tahu bahwa pada tahun anggaran ini sudah tidak dibenarkan melakukan pungutan,” ujarnya.
Dia tidak memungkiri ada pengusaha yang dengan sukarela memberikan uang kepada petugas perizinan. ”Kalaupun ada yang memberi, ya tidak mungkin ditolak staf saya,” ungkap dia.
Kendatipun demikian, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada stafnya jika terbukti melakukan tindakan tidak terpuji itu. "Kami akan klarifikasi dulu secara di dalam. Apakah memang staf perizinan kami melakukan pungli atau tidak. Jika terbukti, kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas,” tutur dia seraya menambahkan bahwa yang dilakukan stafnya sama sekali tanpa sepengetahuannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa di Dinas Koperindag dan UKM ada pungli yang dilakukan staf perizinan. Petugas bagian perizinan itu meminta pengusaha atas pengurusan SIUP dan TDP. Padahal, dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Retribusi dan Perizinan, tidak diperkenankan adanya pungutan. (bro)
()